PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK (Studi Tentang Orangtua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyumas)
Noer Yuwanto Indriati(1*), Krishnoe Kartika Wahyuningsih(2), Sanyoto S(3), Suyadi S(4)
(1) Jenderal Soedirman University
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Children are often the victims, good divorce, death, even the bustle of the parents to meet the necessities of life to be laborers abroad. Lack of parental attention badly the development, protection and fulfilment of children's rights. The aim of the research analyzed the protection and fulfilment of the rights of the child raised by a single parent or another. Juridical sociological approach method, the source of primary data and secondary, analyzed using interactive analysis models. Fulfillment of education, Kedondong Village the most excellent (90%), Cihonje (78.96%), Paningkaban (82.80%). The health of the six villages of good, average fulfillment such as playing, work at home, pocket money is quite good, while needs security device and community participation.
Intisari
Anak sering menjadi korban, baik perceraian, meninggalnya, bahkan kesibukan orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga menjadi buruh di Luar Negeri. Kurangnya perhatian orang tua sangat berdampak pada perkembangan, perlindungan dan pemenuhan hak anak. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diasuh oleh orang tua tunggal atau orang lain. Metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan data sekunder, dianalisa menggunakan model analisis interaktif. Hasil Penelitian adalah Pemenuhan pendidikan, Desa Kedondong yang paling baik (90%), Cihonje (78,96%), Paningkaban (82,80%). Kesehatan dari enam Desa rata-rata baik, pemenuhan hak seperti bermain, pekerjaan di rumah, uang saku cukup baik, sedangkan keamanan diperlukan keikutsertaan perangkat dan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Arief, Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum–Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Moeljatno, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Muladi, et al., 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Rasjidi, Lili, dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soetodjo, Wagiati, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Soemantri, Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata negara Indonesia, Alumni Bandung.
B. Artikel JurnalGosita, Arif, “Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak”, Era Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Tarumanegara, Jakarta, Vol. V, No. 4, April 1999.
Rahayu, Devi, “Trafficking Buruh Migran”, Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 1, Januari 2011.
C. InternetAhira, Anne, “Kesehatan Anak”, http://www.anneahira.com/kesehatan-anak/index.htm, diakses 25 November 2010.
Anonimus, “Kasus Human Trafficking Terus Bertambah”, http://gorontalonews.net/?p=227, diakses 10 Mei 2012.
Yulianti, Evi , “Psikologi Perkembangan Remaja”, http://psikonseling.blogspot.com/2009/03/psikologi-perkembangan-pada-remaja.html, 25 November 2010.
D. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.24315
Article Metrics
Abstract views : 31320 | views : 26354Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Noer Yuwanto Indriati, Krishnoe Kartika Wahyuningsih, Sanyoto S, Suyadi S
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.