PELARANGAN RIBA DAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
Khotibul Umam(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
There were two perspectives regarding bank interest and usury, i.e. the perspective of interest and usury was the same thing and the other, they were a different thing, that implied to permitted bank interest in banking transactions. Indonesia throughout fatwa issued by The Indonesian Council of Ulama belongs to a group who has an opinion that interest and usury were the same things. The concrete solution in that prohibition, i.e implementing sharia principle in banking that issued by DSN-MUI. The implementation of fatwa could be adjusted on real customers need. Although in practical, sharia banks have had prefered to sold and purchased contract (murabahah) than the other contracts.
Intisari
Terdapat dua pandangan terkait bunga bank dan riba yaitu pandangan yang mempersamakan bunga bank dan pandangan yang membedakan bunga bank dengan riba yang berimplikasi pada pembolehan bunga bank dalam transaksi perbankan. Indonesia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia termasuk dalam kelompok yang mempersamakan bunga bank dengan riba. Solusi konkrit atas larangan terhadap bunga bank yaitu dengan penerapan prinsip syariah perbankan yang telah digariskan melalui fatwa DSN-MUI. Implementasi prinsip syariah dalam produk perbankan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil nasabah. Namun demikian dalam praktik, entitas perbankan syariah memiliki preferensi terhadap penggunaan akad jual beli (murabahah), dibanding akad lainnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Al-Hushari, Syaikh Ahmad Muhammad, 2014, Tafisr Ayat-Ayat Ahkam: Telaah Ayat-ayat Hukum Seputar Ibadah, Muamalah, Pidana, dan Perdata (Terjemahan), Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
Ali, Mohammad Daud, 2001, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Cet. 9), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Antonio, M. Syafii, 2001, Bank Syariah (Islamic Banking): Dari Teori ke Praktik, Gema Insani dan Tazkia Cendekia, Jakarta.
Anwar, Syamsul, 2007, Studi Hukum Islam Kontemporer, RM Books, Jakarta.
Arifin, Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, dan Prospek, Alvabet, Jakarta.
Haron, Sudin dan Wan Nursofiza Wan Azmi, 2009, Islamic Finance and Banking System: Philosophies, Principles & Practices, McGraw-Hill (Malaysia) Sdn.Bhd, Selangor, Malaysia.
Institut Bankir Indonesia, 2001, Konsep Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Djambatan, Jakarta.
Karim, Adiwarman A., 2013, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi Kelima), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Karim, Adiwarman A. dan Oni Sahroni, 2015, Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih & Ekonomi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan, 2014, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
Saeed, Abdullah, 2003, Bank Islam dan Bunga: Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga (Terjemahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Saidi, Zaim, 2010, Tidak Syar’inya Bank Syariah di Indonesia dan Jaan Keluarnya Menuju Muamalat, Delokomotif, Yogyakarta.
Siddiqi, Mohammad Nejatullah, 2004, Riba, Bank Interest and The Rationale of Its Prohibition, Islamic Research, and Training Institute, Jeddah, Saudi Arabia.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2005, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
------------------------------, 2014, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Syahrur, Muhammad, 2012, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer (Terjemahan), eLSAQ Press, Yogyakarta,
Usman, Rachmadi, 2012, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Usman, Suparman, 2002, Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta.
B. Artikel JurnalPaldi, Camille, 2014, “Understanding Riba and Gharar in Islamic Finance” Journal of Islamic Banking & Finance, Volume 31 July-Sept 2014 No. 3, International Association of Islamic Banks Karachi, Pakistan.
C. Makalah/ ProsidingFarouk, Peri Umar, 2006, Perspektif Hukum Positif atas Kelembagaan, Operasional, dan Pengembangan Produk Perbankan Syariah, Makalah pada Pelatihan Aspek Legal Perbankan Syariah, diselenggarakan Bagian Hukum Islam dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 26 Agustus 2006.
Anshori, Abdul Ghofur, “Perkembangan Hukum, Kelembagaan, dan Operasional Perbankan Syariah di Indonesia”, Makalah, Kuliah Perdana Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan FH UGM, Ruang Multimedia FH UGM Yogyakarta, 14 Juni 2008.
D. InternetFarouk, Peri Umar, “Sejarah Hukum Perbankan Syariah Indonesia”, http://sharialearn.wikidot.com /periumarfarouk001, diakses 4 Maret 2015.
El-Gamal, Mahmoud A., 2002, “Interest” and the Paradox of Contemporary Islamic Law and Finance, Artikel pada http://www.ruf.rice.edu/~elgamal/files/interest.pdf , hlm. 19, diakses tanggal 13 Juli 2015.
Anonim, “NU Tolak Rencana Fatwa MUI yang Haramkan Bunga Bank”, Artikel pada NU Online 10 November 2003, http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,1-id,858-lang,id-c,warta-t,NU+Tolak+Rencana+Fatwa+MUI+yang+Haramkan+Bunga+Bank-.phpx, diakses 08 Desember 2014.
----------, 2012, “Edict and Resolutions on the Shari’aa Verification of the Lariba Documents and Contracts Including Deed of Trust (Fatwa #100612)”, LARIBA American Finance House, 15141 Whitter Blvd, Whitter, CA 90603, United States of America, https://www.lariba.com/fatwas/Fatwa-LARIBA_Model_and_Deed_%28Dar%20UlHikma%29.pdf, tanggal akses 29 Juli 2015.
----------, 2017, Statistik Perbankan Syariah Juni 2017, http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah-%e2%80%93-Juni-2017/SPS%20Juni%202017.pdf, diakses 16 Agustus 2017.
E. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor DPbS 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4896).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.28436
Article Metrics
Abstract views : 40110 | views : 29733Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Khotibul Umam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.