Aspek Hukum Pelestarian Lahan Basah pada Situs Ramsar di Indonesia (Studi Terhadap Implementasi Konvensi Ramsar 1971 di Taman Nasional Tanjung Puting)
Alam Surya Anggara(1*)
(1) Fakultas Hukum Universitas Antakusuma
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
The Ramsar Convention have been transformed and implemented into Indonesian law. In practice, still found non-synchronized regulations that have not been able to implement the sustainable and wise use of wetlands. The prevention of peatland degradation must be holistic by involving the community and make intens socialization in order to create a sense of belonging and ownership. It is the purpose of this article to analyze the implementation of the Ramsar Convention 1971 on the peatland ecosystem protection and management at Tanjung Puting National Park, Central Kalimantan, and related to how Government efforts and policy to prevent the degradation of peatland since it was established as Ramsar Site in Indonesia.
Intisari
Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Ramsar telah dilaksanakan dan ditransformasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktiknya, masih ditemukan peraturan-peraturan yang tidak sinkron, sehingga belum dapat melaksanakan komitmen pemanfaatan lahan basah secara bijaksana dan berkelanjutan. Upaya pencegahan degradasi gambut harus dilaksanakan secara holistik dengan mengikutsertakan masyarakat dan mengintensifkan sosialisasi agar tercipta sense of belonging, dan ownership. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Konvensi Ramsar 1971 terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Sekaligus untuk melihat sejauh mana upaya Pemerintah dalam mencegah degradasi ekosistem gambut, sejak Tanjung Puting ditetapkan sebagai Situs Ramsar di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku Badan Restorasi Gambut, 2016, Rancangan Pedoman Kerangka Pengaman Sosial Dalam Restorasi Gambut, Kedeputian Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut. Balai Taman Nasional Tanjung Puting, 1999, Rencana Pengelolaan Taman Nasional Tanjung Puting (1999-2024) Buku II (Data, Proyeksi, dan Analisis), Kumai. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung, 2015, Pedoman Implementasi Konvensi Ramsar di Indonesia, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Komite Nasional Pengelolaan Ekosistem Lahan Basah, 2004, Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup. Mackinnon, John, Kathy Mackinnon, Graham Child, 1993, Pengelolaan Kawasan yang Dilindungi di Daerah Tropika, Cetakan Kedua, Gadjah Mada University Press. Riyanto, Budi, 2005, Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Dalam Perlindungan Kawasan Pelestarian Alam, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Bogor. Rusila Noor, Yus, Jill Heyde, 2007, Pengelolaan Lahan Gambut Berbasis Masyarakat di Indonesia, Wetlands International Indonesia, Bogor. Suryadiputra, I.N.N., et.al., 2005, Panduan Penyekatan Parit dan Saluran di Lahan Gambut Bersama Masyarakat, Wetlands International-Indonesia Programme dan Wildlife Habitat Canada, Bogor. Wahyunto, S. Ritung, H. Subagjo, 2004, Map of Peatland Distribution Area and Carbon Content in Kalimantan, 2000–2002, Wetlands International-Indonesia Programme & Wildlife Habitat Canada (WHC). Jurnal Batanjski, Vera, et.al., 2016, “Critical Legal and Environmental View on The Ramsar Convention in Protection from Invasive Plant Species: An Example of The Southern Pannonia Region”, International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics, Springer Nature, Vol.16, Issue 6. Max Finlayson, C., et.al., 2011, “The Ramsar Convention and Ecosystem Based Approaches to the Wise Use and Sustainable Development of Wetlands”, Journal of International Wildlife Law & Policy, Vol.14 No.3-4. Merdekawati, Agustina, Andi Sandi A.T.T., 2016, “Analysis on Indonesia’s fulfillment of Obligations Rising from International Treaties”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.28, No.3. N Setiawan, Eko, et.al., 2016, “Opposing Interests in The Legalization of Non-procedural Forest Conversion to Oil Palm in Central Kalimantan, Indonesia”, Land Use Policy, Vol.58. Hasil Penelitian/Tugas Akhir Novita, Dian, 2016, “Penilaian Risiko Bencana Ekologis Taman Nasional Tanjung Puting Kalimantan Tengah”, Tesis, Program Pascasarjana Program Studi Magister Manajemen Bencana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Internet Wetlands International, Policy Analysis of PP No.71/2014, https://indonesia.wetlands.org/publications/policy-analysis-of-pp-712014/, diakses tanggal 20 Januari 2017. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat. Konvensi Internasional Conventions on Wetlands of International Importance, Especially as Waterfowl Habitat 1971.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.29577
Article Metrics
Abstract views : 11671 | views : 19219Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Alam Surya Anggara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.