IDENTIFIKASI BENTUK SANKSI YANG DIJATUHKAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA DAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN)
Adlia Nur Zhafarina(1*), Ola Anisa Ayutama(2)
(1) Hukum Pidana, Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Jl. Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55293
(2) Sekretariat DPRD DIY Jl. Malioboro 54 Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This research aims to identify and examine sanctions decided by judge for narcotics user. This research is normative-empirical legal research. The research results are: Firstly, based on inventory of some decisions in Yogyakarta District Court and Sleman District Court, the existence of assessment results, evidences and urine tests affects on sanctions decided by judge (imprisonment or rehabilitation). Secondly, there are some factors influencing judge to decide sanctions: legal factor (Narcotics Law, Supreme Court Letter and Joint Regulation), law enforcement officials factor (investigator and judge), facilities factor (rehabilitation and assessment costs) as well as developed factors in the community.
Intisari
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menelaah bentuk sanksi yang dijatuhkan hakim terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Penelitian dimaksud merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian, yaitu: Pertama, inventarisasi beberapa putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman menunjukkan ada tidaknya hasil asesmen, barang bukti dan tes urin mempengaruhi bentuk sanksi yang dijatuhkan hakim. Kedua, adanya faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan bentuk sanksi, yakni: faktor hukum (Undang-Undang Narkotika, Surat Edaran MA dan Peraturan Bersama), faktor aparat penegak hukum (penyidik BNN, penyidik POLRI dan hakim), faktor sarana dan fasilitas (biaya rehabilitasi dan biaya asesmen) serta faktor yang berkembang dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Jimly Asshhidiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Press, Jakarta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , 2013, Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Raharjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2001, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Reksodiputro, Mardjono, “Mengantisipasi Pemberantasan Peredaran Ilegal Narkotika melalui Sistem Peradilan Pidana (Suatu Observasi untuk Diskusi)”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 5, Agustus 2016-Januari 2017.
C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Ritanti, 2010, Studi Fenomenologi: Pengalaman Keluarga yang Mempunyai Anak Pengguna NAPZA dalam Menjalani Kehidupann Bermasyarakat di Kelurahan Palmerah Jakarta Barat, Tesis, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, Jakarta.
United Nations Office on Drugs And Crimes, 2019, World Drug Report Booklet 2, Laporan Penelitian, United Nations Office on Drugs And Crimes, Vienna, Austria.
D. Makalah
Yulianto, Totok, “Kedudukan Hukum Pengguna Narkotika dalam UU Narkotika”, Makalah, Dialog Satu Tahun UU Narkotika dan UU Kesehatan, Jakarta.
E. Internet
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, “Press Release Akhir Tahun 2019”, https://bnn.go.id/konten/unggahan/2019/12/DRAFT-LAMPIRAN-PRESS-RELEASE-AKHIR-TAHUN-2019-1-.pdf, diakses tanggal 3 Oktober 2020.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penelusuran terhadap putusan perkara narkotika (khususnya perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri), https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, diakses pada tahun 2017.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penelusuran terhadap putusan perkara narkotika (khususnya perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri), https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, diakses tanggal 13 Juli 2020.
Metrotv, “Kepala BNN: Pengguna Narkoba Bukan Korban”, http://news.metrotvnews.com/hukum/Wb7O04Wb-kepala-bnn-pengguna-narkoba-bukan-korban, diakses Tanggal 27 September 2017.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Penelusuran terhadap perkara narkotika (khususnya perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri), http://sipp.pn-yogyakota.go.id/, diakses tanggal 25 Agustus 2020.
Liputan Indonesia, “Telegram Rahasia Polri Tidak Menahan Kasus Narkoba “ http://www.liputanindonesia.co.id/telegram-rahasia-polri-tidak-menahan-kasus-narkoba-sidang-dan-rehabilitasi-wajib.html, diakses Tanggal 7 September 2017.
Liputan6, “Buwas: Pengguna Narkoba di Malaysia dihukum Mati”, http://news.liputan6.com/read/2369062/buwas-pengguna-narkoba-di-malaysia-dihukum-mati, diakses 27 September 2017.
Hukumonline, “Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52136123848fc/paradigma-hakim-perkara-narkotika-belumberubah, diakses 27 September 2017.
F. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).
Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
G. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pid.Sus/2015/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 135/Pid.Sus/2015/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 309/Pid.Sus/2016/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 528/Pid.Sus/2015/PN.Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN.Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN.Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 284/Pid.Sus/2016/PN.Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 158/Pid.Sus/2020/PN Smn.
H. Lain-Lain
Hasil wawancara dengan Bandung S., Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 30 Agustus 2017.
Hasil wawancara dengan Christina Endarwati, Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 31 Agustus 2017.
Hasil wawancara dengan Wisnu Kristiyanto, Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 7 September 2017.
Hasil wawancara dengan Zulfikar Siregar, Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 7 September 2017.
Hasil wawancara dengan Mujiyana, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, tanggal 30 Agustus 2017.
Hasil wawancara dengan Rani Apriliani, Fasilitator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY, tanggal 30 Agustus 2017 dan 28 September 2017.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.46604
Article Metrics
Abstract views : 2696 | views : 3967Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Adlia Nur Zhafarina, Ola Anisa Ayutama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.