PERTENTANGAN ASAS LEGALITAS FORMIL DAN MATERIIL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KUHP
Ramadan Tabiu(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This study discusses on the contradiction of formal and material legality principle in the KUHP bill. The questions posed in this research is what are the forms of said contradiction between the formal and material legality principle in the KUHP bill? The result shows that there exists contradiction between the formal legality principle in article 1 section (1) of the KUHP bill with the material legality principle in article 2 section (2) of KUHP bill. In the author’s opinion, the criminalization of applicable laws shall still be conducted through the State’s court allthewhile accommodating adat values. However this method shall be the last resort (ultimum remedium) in criminal law, in the sense that if the adat community can settle its disputes on its own, the disputes shall not be brought to the State judiciary.
Intisari
Penelitian ini membahas tentang pertentangan asas legalitas formil dan materiil dalam rancangan KUHP. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana bentuk-bentuk pertentangan asas legalitas formil dengan asas legalitas materiel dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)? Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat pertentangan asas legalitas formil dalam pasal 1 ayat (1) RUU KUHP dengan asas legalitas materiil dalam pasal 2 ayat (1) RUU KUHP. Menurut hemat penulis, pemidanaan hukum yang hidup sebaiknya tetap melalui pengadilan negara dengan mengakomodasi nilai-nilai adat. Namun demikian, hal ini hanya sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam hukum pidana, artinya sepanjang masyarakat adat melalui lembaga adat, tokoh adat dan masyarakat adat dapat menyelesaikan pelanggaran hukum yang hidup atau hukum adat itu maka tidak perlu dibawah ke ranah pengadilan negara.
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract views : 10962 | views : 6203Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Ramadan Tabiu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM
ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)