Mengembangkan Kota HAM di Indonesia: Peluang dan Tantangannya

https://doi.org/10.22146/jps.v4i1.23634

Muhammad Nurkhoiran(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Upaya mengembangkan kota HAM (hak asasi manusia) merupakan respon yang berkembang dari gerakan untuk mengembalikan kedaulatan kota pada warganya. Negara termasuk pemerintah yang didukung oleh Komnas HAM berusaha mengaplikasikan gagasan tersebut di Indonesia. Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung upaya pengembangan kota ramah HAM. Tantangannya adalah seberapa jauh terobosan dalam promosi dan penegakan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh para kepala daerah seperti Bupati atau Walikota. Artikel ini bertujuan untuk melihat peluang dan tantangan dalam mengkampanyekan kota ramah HAM di Indonesia. Studi ini didasarkan pada pengalaman langsung penulis yang terlibat dalam promosi kota ramah HAM dan

dilakukan melalui penelitian bersifat partisipatoris, khususnya di dua kota yaitu di Palu, Sulawesi Tengah dan Wonosobo, Jawa Tengah. Secara umum kajian ini merefleksikan berbagai kendala dan tantangan ke depan dalam upaya mewujudkan kota ramah HAM di Indonesia.

 


Keywords


hak asasi manusia; peran pemerintah; hak atas kota

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jps.v4i1.23634

Article Metrics

Abstract views : 6240 | views : 9427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Pemikiran Sosiologi



Jurnal Pemikiran Sosiologi Indexed by:

Crossref Member Badge        

ISSN 2252-570X (Print), ISSN 2502-2059 (online).


free
web stats View my stats