Keragaman di Indonesia dan Politik Pengakuan (Suatu Tinjauan Kristis)

https://doi.org/10.22146/jps.v4i2.28577

Mustaghfiroh Rahayu(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam bahasa Indonesia ada istilah khusus untuk merujuk pada keberagaman, yaitu kebhinnekaan, meski demikian, pengertian atas konsep mengenai pluralisme dan multikulturalisme tetap populer digunakan dalam wacana sehari-hari mengenai keragaman di Indonesia. Dalam konteks ini, literaturliteratur di Indonesia tidak membedakan secara subtansial antara keduanya. Tanpa mengindahkan beban teoretis dari dua istilah tersebut, konsep pluralisme dan multikulturalisme digunakan saling bergantian untuk merujuk apa yang disebut keragaman. Oleh karena itu, artikel ini mencoba untuk melihat ulang (meninjau) secara kritis definisi mengenai pluralisme dan multikulturalisme dalam kaitannya dengan studi keragaman di Indonesia. Secara khusus, artikel ini juga menilik sejarah kontekstual atas dua istilah tersebut dan implikasinya dalam kebijakan akomodasi keragaman termasuk politik pengakuan (recognition) di Indonesia.

Keywords


keragaman; pluralisme; multikulturalisme; kebijakan mengakomodasi keragaman (politik pengakuan)

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jps.v4i2.28577

Article Metrics

Abstract views : 10307 | views : 47104

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Pemikiran Sosiologi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Pemikiran Sosiologi Indexed by:

Crossref Member Badge       

ISSN 2252-570X (Print), ISSN 2502-2059 (online).


free
web stats View my stats