Urgensi Pengesahan RUU MHA melalui Kerangka Indigenous Environmental Justice: Studi Kasus Pembangunan Pabrik Semen di Kendeng

https://doi.org/10.22146/jps.v10i2.82649

Arif Budi Darmawan(1*), Muhammad Arief Virgy(2)

(1) The Smeru Institute
(2) Departemen Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam konteks studi kasus Kendeng di Jawa Tengah, artikel ini mengilustrasikan perihal urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dapat dipahami melalui kerangka Indigenous Environmental Justice (IEJ). Kerangka ini memiliki lima aspek dalam melihat MHA, yang terdiri dari non material, komunitarian, holistik, berbasis pada lokalitas, dan temporalitas keberlanjutan. Melalui kerangka tersebut, terdapat gambaran bahwa RUU MHA merupakan hal yang sangat diperlukan oleh MHA untuk menjamin hak-haknya yang notabene keberadaannya sudah hadir sebelum Republik Indonesia berdiri. RUU MHA juga diperlukan agar ke depan, masyarakat Samin maupun MHA di daerah lain dapat memiliki peran yang lebih besar atas setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di daerahnya. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi pustaka dari berbagai sumber seperti artikel akademik, buku, berita, dokumen laporan, hingga regulasi dan kebijakan terkait.  


Keywords


Indigenous Environmental Justice; Masyarakat Hukum Adat; RUU Masyarakat Hukum Adat

Full Text:

PDF


References

Akmal, Zainul. 2021. “Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup.” Jurnal Industri dan Perkotaan XVII(1):27–35.

AMAN. 2001. Mengenal Lebih Dekat. Jakarta.

Asriwijaya, Enki. 2020. “Gerakan Ekopopulisme Komunitas Samin Melawan Perusahaan Semen di Pegunungan Kendeng.” Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 5(1):35–47.

Budianto, Yosep. 2022. “Menguatkan Upaya Perlindungan Masyarakat Adat.” Kompas.id. Diambil 10 Juli 2023 (https://www.kompas.id/baca/riset/2022/06/08/menguatkan-upaya-perlindungan-masyarakat-adat-1?open_from=Search_Result_Page).

Fitri, Annisa Innal, dan Idil Akbar. 2017. “Gerakan Sosial Perempuan Ekofeminisme Di Pegunungan Kendeng Provinsi Jawa Tengah Melawan Pembangunan Tambang Semen.” CosmoGov 3(1):83. doi: 10.24198/cosmogov.v3i1.12634.

Haba, John. 2010. “Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi.” PMB-LIPI 12(2):255–76.

Harnanto, Rizky Agus, Atika Ishmatul Ummah, Elsya Rekavianti, dan Ayu Ratnasari. 2018. “Gerakan Masyarakat Kendeng, Rembang untuk Keadilan dan Penegakan Hak Asasi Manusia.” JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo) 2(1):1–16. doi: 10.21580/jsw.2018.2.1.2270.

Innes, Judith E., dan David Boher. 2010. “Local Knowledge.” Hal. 172–74 in Planning with Complexity: An Introduction to Collaborative Rationality for Public Polic. Ney York: Routledge.

Komnas Perempuan. 2019. Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan: Rencana/Pembangunan Pabrik Semen di Pengunungan Kendeng Jawa Tengah. Jakarta Pusat.

Kresna, Mawa. 2017. “Gubernur Ganjar Lagi-Lagi Terbitkan Izin Baru Semen Rembang.” Tirto.id.

Matanasi, Petrik. 2017. “Cara Samin Melawan dan Membikin Resah Belanda.” Tirto.id. Diambil (https://tirto.id/cara-samin-melawan-dan-membikin-resah-belanda-clqN).

MPR RI. 2001. Pembaharua Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

Muryani, Lilis. 2023. “Introduction.” Hal. 1–40 in Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity, and Recognition. New York: Routledge.

Mustika, Pradipta Pandu. 2022a. “Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Masih Lemah.” Kompas.id. Diambil 10 Juli 2023 (https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2022/06/05/perlindungan-terhadap-masyarakat-adat-masih-lemah).

Mustika, Pradipta Pandu. 2022b. “RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Optimalkan Peran Pemda.” Kompas.id. Diambil 10 Juli 2023 (https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2022/06/06/ruu-masyarakat-adat-tak-kunjung-disahkan-optimalkan-peran-pemda?open_from=Search_Result_Page).

No.41, Undang-Undang. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Parsones, Meg, Karen Fisher, dan Roa Petra Crease. 2022. “Environmental Justice and Indigenous Envoronmental Justice.” Hal. 39--62 in Decolonising Blue Spacec in Anthroocene. London: PALGRAVE MACMILLAN.

Peluso, Nancy Lee. 1992. “Traditional Forest Control in Java.” Hal. 27–90 in Rich Forest, Poor People. Calfornia: University of California Press.

Ramadayanti, Eka. 2021. “Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat setelah Satu Dasawarsa Program MIFEE(Merauke Integrated Food and Energy Estate)Melalui Citizen Law Suit.” Padjadjaran Law Review 9(1):1–20.

Rosidi. 2017. “Berebut berkah dari pegunungan Kendeng.” Lokadata. Diambil (https://lokadata.id/artikel/berebut-berkah-dari-pegunungan-kendeng).

Scott, James C. 1998. Seeing Like A State. New York: Yale University Press.

Shiva, Vandana. 2014. “Homeless in the ‘Global Village.’” Hal. 98–107 in Ecofeminism. London: Zed Books.

Shiva, Vandana. 2016. “The Political and Cultural Cost of the Green Revollution.” Hal. 176–99 in The Violence of the Green Revolution: Third World Agriculture, Ecology and Politics. Kentucky: University Press of Kentucky.

Sinuko, Damar. 2016. “Massa Pendukung Pabrik Semen Gelar Aksi di Kantor Ganjar.” CNN Indonesia. Diambil 15 Juni 2020 (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161213143715-20-179266/massa-pendukung-pabrik-semen-gelar-aksi-di-kantor-ganjar).

Siscawati, Mia. 2014. “Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan.” Wacana Jurnal Transformasi Sosial 33(16):3–23.

Subarudi. 2013. “Dampak Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terhadap Pengurusan dan Pengelolaan Hutan.” Policy Brief 7(2):1–8.

Subekti, Tia. 2016. “Konflik Samin vs PT. Semen Indonesia.” Jurnal Transformative 2(2):189–202.

Sukirno. 2011. “Politik Hukum Pengakuan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisionalnya.” Masalah-Masalah Hukum 3(4). doi: 10.14710/mmh.40.3.2011.375-383.

Sumardjono, Maria SW. 2018. “Jalan Tengah Pengaturan Masyarakat Hukum Adat.” Kompas.

Syamsudin, Syamsudin. 2008. “Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara.” Jurnal Hukum UII Yogyaata 15(3):338–51. doi: 10.20885/iustum.vol15.iss3.art9.

Tempo.co. 2015. “Begini Kejanggalan Amdal PT Semen Indonesia di Rembang.” Tempo.co. Diambil 4 Juni 2022 (https://nasional.tempo.co/read/701899/begini-kejanggalan-amdal-pt-semen-indonesia-di-rembang?page_num=1).

Whyte, Kype Poys. 2017. “The Dakota Access Pipeline, Environmental Injustice, and U.S. Colonialism.” Red Ink: International Journal of Indigenous Literature, Art and Humanities 1(January):154–69.

Widhana, Dieqy Hasbi. 2017. “Di Balik Hasil KLHS Tahap I untuk Konflik Semen Rembang.” Tirto.id.

Wulansari, Ica, dan Ridzki R. Sigit. 2017. “Kendeng dan Gerakan Ekofeminisme.” Mangobay.

Yayasan Madani Berkelanjutan. 2021. Menakar Perkembangan RUU Masyarakat Hukum Adat. Jakarta.



DOI: https://doi.org/10.22146/jps.v10i2.82649

Article Metrics

Abstract views : 1089 | views : 967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Pemikiran Sosiologi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Pemikiran Sosiologi Indexed by:

Crossref Member Badge       

ISSN 2252-570X (Print), ISSN 2502-2059 (online).


free
web stats View my stats