Kedudukan Arsiparis dalam Melakukan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan

https://doi.org/10.22146/khazanah.30080

Bambang P. Widodo(1*)

(1) Arsip Nasional Republik Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Arsiparis dalam melakukan kegiatan penelitian/pengkajian bukanlah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Arsiparis, tetapi lebih kepada tanggung jawab arsiparis sebagai tenaga fungsional untuk mencari kebenaran dan pengetahuan melalui cara-cara yang ilmiah. Arsiparis dengan penguasaan kegiatan pengelolaan arsip, baik dalam lingkup pekerjaan pengelolaan arsip dinamis maupun pengelolaan arsip statis, diharapkan mampu melakukan penelitian guna mengatasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan kearsipan, baik yang disebabkan tuntutan pelayanan bagi kepentingan masyarakat ataupun perubahan yang disebabkan kemajuan teknologi dan komunikasi. Arsiparis sebagai tenaga fungsional dituntut bukan hanya profesional saja tetapi juga mampu menjadi archival scientist. Berbekal ilmu kearsipan yang dimilikinya, arsiparis yang melakukan penelitian diharapkan mampu menyempurnakan kebijakan kearsipan terhadap segala perubahan tentang hakekat arsip dan lingkungan pengelolaan kearsipan.

Keywords


arsiparis;NSPK;peneliti, peneliti kearsipan;penelitian;pengembangan;pengkajian

Full Text:

PDF


References

Badjuri, Abdulkahar (dan), Yuwono, Teguh, 2002. Kebijakan Publik; Konsep dan Strategi. JIP Universitas Diponegoro, Semarang. Denzin, Norman, K (and) Lincoln Yvonna, S., 2009. Hand Book of Qualitative Research. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Ndraha, Talizuduhu, 1989. Research; Teori Metodologi Administrasi. PT. Bina Aksara, Jakarta. Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Alfabeta, Bandung. Suriasumantri, Jujun, S, 1987. Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer. Sinar Harapan, Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/ 3/ M.PAN/ 3/ 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.



DOI: https://doi.org/10.22146/khazanah.30080

Article Metrics

Abstract views : 11035 | views : 7647

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 The authors

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

web
analytics

View My Stats