Pemilihan Metode Penataan Arsip Inaktif Konvensional di Records Center Arsip Nasional Republik Indonesia

https://doi.org/10.22146/khazanah.56509

Lufi Herawan(1*)

(1) Arsip Nasional Republik Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penataan arsip inaktif yang merupakan bagian dari pemeliharaan arsip menjadi sangat penting untuk dilakukan oleh pencipta arsip karena bertujuan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, keselamatan, serta menjamin ketersediaan informasi arsip. Selaku pencipta arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) perlu melakukan penataan arsip inaktif secara efektif dan efisien. Permasalahan yang timbul di antaranya adalah kapasitas ruang penyimpanan yang kurang luas, metode yang digunakan kurang efektif dan efisien, serta penyusutan arsip yang sulit dilakukan. Pemilihan metode perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemilihan metode penataan arsip inaktif dilakukan dengan menggunakan analisis Urgency, Seriousness, Growth (USG). Adapun evaluasi metode yang dipilih adalah analisis Paired-Samples T-Test, dengan menggunakan aplikasi SPSS. Instrumen penelitian berupa kuesioner disebarkan kepada seluruh populasi petugas pengelola arsip inaktif yang berjumlah 10 orang. Setelah dilakukan analisis menggunakan USG dan Paired-Samples T-Test didapat metode penataan arsip inaktif yang sesuai, yaitu metode “pengelompokan berdasarkan nasib akhir arsip”, tetapi metode tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap ketentuan penataan arsip inaktif. Meskipun demikian, berdasarkan nilai kuesioner didapat hasil bahwa metode penataan arsip inaktif yang baru lebih baik dalam hal penggunaan ruang penyimpanan serta mempermudah dalam pelaksanaan penyusutan arsip.


Keywords


metode penataan arsip; pemeliharaan arsip; pengelolaan arsip dinamis; arsip inaktif; pusat arsip

Full Text:

PDF


References

Buku

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2009). Modul Manajemen Arsip Inaktif. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan ANRI.

Creswell, J.W. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gunarto, I. dkk., (2014). Manajemen Pusat Arsip. Dalam Konsep Dasar Manajemen Pusat Arsip. Jakarta: Universitas Terbuka.

Kotler, P. dan Gary, A. (2001). Prinsip-prinsip Pemasaran. Alih Bahasa Imam Nurmawan. Jakarta: Erlangga.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Lembaran Negara RI Tahun 2009. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara RI Tahun 2012. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Kepala ANRI Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jadawal Retensi Arsip ANRI. Berita Negara RI Tahun 2015. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Kepala ANRI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Arsip Dinamis. Berita Negara RI Tahun 2016. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2018). Keputusan Kepala ANRI Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Keppala ANRI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Instrumen Audit Kearsipan. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2000). Keputusan Kepala ANRI Nomor 10 Tahun 2000 tentang Standar Folder dan Guide Arsip. Berita Negara RI Tahun 2000. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia.



DOI: https://doi.org/10.22146/khazanah.56509

Article Metrics

Abstract views : 12635 | views : 18568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 The authors

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

web
analytics

View My Stats