Abstract
Istilah “Orde Baru” di dalam sejarah Indonesia menempati tingkat popularitas yang tinggi. Orde Baru, secara batasan temporal bisa didefnisikan sebagai sebuah rezim politik yang berkuasa di Indonesia semenjak tahun 1966-1998. Orde baru adalah istilah yang diciptakan oleh orde itu sendiri untuk menandai kelahiran corak politik yang “baru” dan dipisahkan oleh transisi tegas atas orde sebelumnya (orde demokrasi terpimpin) yang disebut sebagai “orde lama”. Sebagai kesimpulannya, Orde baru bukan terminologi yang bersifat postvaktum tetapi melahirkan sebuah terminologi postvaktum atas orde demokrasi terpimpin.