POLA ALIH FUNGSI PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA KAWASAN PERKOTAAN DI PULAU JAWA STUDI KASUS DI KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT

https://doi.org/10.22146/mgi.13270

Engkus Kusnadi Wikarta(1*)

(1) Fakultas Pertanian dan Pusat Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Universitas Padjajaran, Bandung
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK Penelitian int bertujuan untuk mengetahui (a) rencana dan realisasi pemanfaatan ruang terbuka hijau sebagai komponen pembangunan kota berkelanjutan, (b) proses alih fungsi dan pola pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan menjadi ruang terbangun, dan (c) upaya dan ketegasan pemerintah daerah dalam mengatasi terjadinya alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi ruang terbangun di wilayahnya. Kota Bandung dipilih secara purposive sebagai lokasi penelitian, dan metode penelitian yang digunakan ialah survey deskriptif yaitu melalui penelusuran historis perkembangan Kota Bandung sejak mulai terbentuk sampai saat penelitian, dengan cara studi literatur dan mengungkap dokumen, catatan, makalah-makalah, dan penyafian di Surat Kabar. Untuk memahami hal-hal yang bersifat spesifik dilakukan dengan metode pengamatan lapangan (field observation).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (I) alih fungsi pemanfaatan RTH di Kota Bandung menjadi ruang terbangun terpolakan berdasarkan model pusat pengembangan (growth pole), yang menunjukkan bahwa proses pertumbuhan fisik kota terjadi tidak serentak dan tidak di sembarang tempat, melainkan dimulai pada pusat pengembangan utama yang dibangun sejak masa pemerintahan 'colonial Belanda tahun 1810, dan pertumbuhan itu menyebar ke sekitarnya dan ke sepanjang jaringan jalan utama (Jalan Daendels) dan jalan kolektor serta pusat-pusat kegiatan sekunder hingga sekarang, dengan intensitas yang berbeda-beda; (2) alih fungsi RTH terpolakan menurut face fasepertumbuhan model Friedmann, yaitu fase pertama, tidak terdapat hierarki dan interaksi spersial, fase kedua terjadi pusat pengembangan utama dengan di sekelilingnya sebagai daerah hinterland, fase ketiga, tumbuh pusat-pusat sekunder dan terbentuk hierarki kota dan terjadi interaksi spacial, dan fase keempat terbentuk interaksi spacial yang kuat dan efektif membentuk kola metropolitan., dan selanjutnya dengan kola metropolitan lainnya diprediksi akan berkembang membentuk Pulau Kota, (3) Kebijakan perluasan kota untuk memenuhi kebutuhan ruang terbangun yang dilakukan pemerintah daerah dengan mengembangkan pusat-pusat sekunder secara menyebar dan horizontal, ternyata pada wilayah yang mempunyai tingkat mobilitas penduduk yang tinggi seperti Kota Bandung, tanpa adanya land use control 

yang ketat dapat mendorong perluasan areal RTH yang bernilai spekulatif (speculative land value). (4) Pola alih fungsi pemanfaatan RTH menjadi ruang terbangun terutama didominasi bagi peruntukkan perumahan yang mencapai 57% pada tahun 2000 dan diproyeksikan menjadi 65% pada tahun 2005 dari areal luas kota. (5) Meningkatnya kawasan terbangun tersebut mempunyai konsekuensi logis dapat mengakibatkan terjadinya pernyusutan RTH, sehingga sampai dengan tahun 2000 mencapai  28%, dan diproyeksikan menjadi 10% pada tahun 2005. (6) Mengingat RTH sebagai komponen pembangunan kota yang berkelanjutan (sustainable cities development), yang keberadaannya berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan, tentunya untuk mengatasi terjadinya penyusutan RTH dimaksud sangat diperlukan peran serta stakeholder dalam setiap pengambilan keputusan. Dan (7) penyebab utama yang mendorong percepatan alih fungsi pemanfaatan RTH dapat dibedakan menjadi 2 faktor, ialah penataan ruang terbangun tidak dilaksanakan sejak awal secara terpadu, optimal, efisien, dan lemahnya status hukum (low enforcement) peruntukan RTH itu sendiri, sehingga sewaktu-waktu status hukumnya dapat berubah.

Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan suatu upaya untuk (1) mengkaji kembali kebijakan perluasan kota berkenaan dengan penataan ruang terbangun baik bagi peruntukan perumahan maupun perdagangan, industry, dan infrastruktur; yang selama ini dilakukan secara horizontal, menyebar, dan terpencar. Hal ini mengingat dengan penerapan kebijakan tersebut tanpa landuse control yang ketat dapat berimplikasi kepada percepatan penyusutan RTH; (2) menetapkan RTH sebagai bagian perancangan kota (urban design), dengan status yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga status dan fungsinya tetap dapat dipertahankan untuk mendukung pembangunan kota berkelanjutan, walaupun berganti birokrasi; dan (3) mengembangkan suatu forum komunikasi yang efektif dapat mencapai sasaran dengan mendorong tumbuhnya partisipasi stakeholder untuk mengatasi penyusutan RTH yang merupakan komponen pembangunan kota berkelanjutan. 


Keywords


kawasan perkotaan; ruang terbuka hijau




DOI: https://doi.org/10.22146/mgi.13270

Article Metrics

Abstract views : 6913

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Majalah Geografi Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 

Accredited Journal, Based on Decree of the Minister of Research, Technology and Higher Education, Republic of Indonesia Number 164/E/KPT/2021

Volume 35 No 2 the Year 2021 for Volume 39 No 1 the Year 2025

ISSN  0215-1790 (print) ISSN 2540-945X  (online)

 

website statistics Statistik MGI