Wilayah Pertambangan Pasca UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara di Masa yang Akan Datang
Nur Rahmadayana Siregar(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Berbicara mengenai lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan publik yang diambil oleh pemegang otoritas dalam rangka berputarnya roda pembangunan ataupun berjalannya suatu program cita-cita suatu bangsa. Melihat potensi mineral dan batubara yang sangat besar, tentu saja Indonesia perlu pengelolaan yang tepat agar keberlangsungan dari mineral dan batubara tetap dapat dirasakan selama Indonesia berdiri. Terkait dengan penelitian ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengesahan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan salah satu bagian penting terkait dengan pengelolaan mineral dan batubara. Hilangnya sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah pada UU No 3 Tahun 2020 berpotensi pada pemanfaatan mineral dan batubara yang semakin tidak memihak kepada rakyat sebagaimana amanah konstitusi Indonesia. Pemanfataan mineral dan batubara yang tidak memihak akan menimbulkan kerugian dimasa mendatang.
Kata kunci : Undang-Undang, Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v1i1.59628
Article Metrics
Abstract views : 3884 | views : 15439Refbacks
- There are currently no refbacks.
_______________________________________________________________________
Jurnal ini diterbitkan oleh:
Bidang Jurnal Paradigma Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP UGM) Universitas Gadjah Mada
69PF+FWC, Pogung Kidul, Pogung Kidul, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Dengan dukungan dari:
Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Utara, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia