Editorial Policies

Focus and Scope

Tujuan JNP adalah memublikasikan naskah luaran kegiatan penelitian dengan tema kajian pariwisata. Naskah yang dipublikasikan merupakan temuan atau refleksi kegiatan penelitian yang disebarluaskan untuk pemanfaatan dan praktik secara nyata oleh stakeholder terkait. Penyebarluasan dalam naskah yang dipublikasikan oleh JNP tidak terbatas pada gagasan, metode, dan objek material, namun juga meliputi unsur peningkatan kapasitas stakeholder dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan untuk tujuan pengembangan kepariwisataan.

Cakupan JNP adalah naskah luaran kegiatan penelitian dengan tema kajian kepariwisataan yang ditelaah secara multidisiplin.

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Reviewer JNP terdiri dari pakar dan atau peneliti kepariwisataan dari berbagai bidang ilmu, yakni Antropologi, Ekonomi, Teknik Aristektur, Sosiologi, Pembangunan Sosial, Informatika, Geografi, Hukum, Manajemen Publik, dan Lingkungan, yang bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik publikasi ilmiah.

Proses peer-review naskah Jurnal Nasional Pariwisata ialah sebagai berikut:

  1. Reviewer menelaah naskah sesuai dengan bidang keilmuannya dan berhak mengalihkan naskah kepada reviewer lain yang lebih kompeten atas persetujuan Redaksi.
  2. Proses review menggunakan double blind review, yaitu reviewer tidak mengetahui identitas penulis, begitu juga sebaliknya.
  3. Proses review satu naskah dilakukan setidaknya oleh satu reviewer dan proses tahapannya dilakukan dengan sistem E-Journal dan atau korespondensi.
  4. Reviewer melakukan penilaian naskah dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu sejak naskah diterima. Penilaian didasarkan pada mutu substansi naskah, antara lain:
  • Kesesuaian masalah, tujuan, teori, metode, dan pembahasan;
  • Kejelasan penyajian gambar, tabel dan diagram;
  • Kemutakhiran pustaka yang dirujuk;
  • Kesalahan data dan orisinalitas informasi;
  • Evaluasi keutuhan isi naskah;
  • Pernah-tidaknya naskah dimuat di media lain;
  • Keluasan pengetahuan dan critical thinking penulis;
  • Ketepatan judul dengan keseluruhan isi tulisan.
  1. Jika dalam jangka waktu tersebut review naskah belum selesai, reviewer harus mengkonfirmasi ke Pemimpin Redaksi JNP.
  2. Selama proses review naskah, reviewer memberikan penilaian naskah melalui form/daftar checklist review yang tersedia pada aplikasi jurnal elektronik. Jika ada hambatan, reviewer dapat menilai naskah secara manual pada form checklist review (format Ms.Word) yang dikirim oleh Section Editor atau Sekretariat Redaksi.
  3. Reviewer memberikan keputusan naskah hasil review:
  • Accept Submission (naskah diterima).
  • Revisions Required (naskah perlu direvisi oleh penulis dan dikembalikan lagi ke reviewer).
  • Resubmit for Review (naskah sebaiknya direview oleh reviewer lain).
  • Resubmit Elsewhere (naskah sebaiknya dikirim ke penerbit jurnal lain, reviewer menolak secara halus).
  • Decline Submission (naskah ditolak).
  • See Comments (lihat komentar, reviewer menolak secara halus).
  1. Reviewer mengirimkan naskah hasil review dan form checklist review ke Sekretariat Redaksi.

 

Publication Frequency

Jurnal Nasional Pariwisata terbit dua kali setahun, yaitu bulan April dan September tahun berjalan.

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Archiving

This journal utilizes the LOCKSS system to create a distributed archiving system among participating libraries and permits those libraries to create permanent archives of the journal for purposes of preservation and restoration. More...

 

Screening Plagiarism :

Naskah artikel wajib bebas dari plagiarisme dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan kaidah akademis. Pengecekan plagiarisme dilakukan oleh Dewan Redaksi melalui penelaahan naskah atas kejelasan sumber referensi dan sitasi serta pengecekan terhadap artikel-artikel terkait yang pernah dipublikasikan. Dewan Redaksi menggunakan perangkat tertentu sebagai alat bantu dalam pemeriksaan plagiarisme.

 

 

Publication Ethics

Dewan Redaksi menetapkan etika publikasi ilmiah yang berlaku bagi penulis, editor, reviewer, dan pengelola JNP.

Etika Penulis

  1. Pelaporan: penulis harus menjelaskan proses dan hasil penelitian atau kajiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitian dan kajian dengan baik dan aman.
  2. Orisinalitas dan plagiarisme: penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim atau diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh diri penulis, dan bersumber dari ide penulis, bukan jiplakan karya tulis atau gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalihnamakan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain.
  3. Pengulangan pengiriman: penulis harus menerangkan kepada redaksi bahwa naskah yang dikirim kepada redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan ke penerbit jurnal yang lain. Jika ditemukan “redundansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Status penulis:
    • Penulis harus menginformasikan kepada redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu bidang Antropologi, Pembangunan Sosial, Ekonomi, Teknik Aristektur, Sosiologi, Geografi, Hukum, Kebijakan Publik, dan Lingkungan;
    • Penulis harus mencantumkan afiliasi lembaganya.
    • Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (first author), agar jika ada masalah dalam proses penerbitan dapat dituntaskan lebih mudah.
  5. Kesalahan penulisan naskah: penulis harus segera menginformasikan kepada redaksi jika ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil suntingan. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi atau instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah.
  6. Pengungkapan konflik kepentingan: penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.

 

Etika Editor

  1. Keputusan publikasi: editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan cermat. Hal itu menjadi dasar bagi editor untuk mengambil keputusan atas naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.
  2. Informasi publikasi: editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.
  3. Pembagian naskah peer-review: editor harus memastikan reviewer, bahan naskah untuk review, dan menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas kepada reviewer.
  4. Objektivitas dan netralitas: editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  5. Kerahasiaan: editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.
  6. Pengungkapan konflik kepentingan: editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

Etika Reviewer

  1. Objektivitas dan netralitas: reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  2. Kejelasan sumber referensi: reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.
  3. Efektivitas peer-review: reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 3 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
  4. Pengungkapan konflik kepentingan: reviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

Etika Pengelola Jurnal

  1. Pengambilan keputusan: pengelola jurnal atau dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa kepentingan tertentu.
  2. Kebebasan: pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepada reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan menghargai privasi penulis.
  3. Jaminan dan promosi: pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), dan mengelola dana yang diterima oleh pihak ketiga secara transparan. Pengelola jurnal juga harus mempromosikan terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.
  4. Pengungkapan konflik kepentingan: pengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

 

Digital Archiving

This journal utilizes the Indonesia One Search (IOS)Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), and Indonesian Publication Index (IPI) system to create a distributed archiving system among participating libraries and permits those libraries to create permanent archives of the journal for purposes of preservation and restoration.

 

Statistic Download article

 

Review Guideline

Ketentuan Reviewer

  1. Objektivitas dan netralitas: reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  2. Kejelasan sumber referensi: reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.
  3. Efektivitas peer-review: reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 3 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
  4. Pengungkapan konflik kepentingan: reviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.