Pelindungan Hukum Terhadap Kerugian Pihak Ketiga Akibat Operasional Perusahaan Menurut Doktrin Business Judgement Rule

  • ARJUNA

Abstract

Penelitian ini membahas pelindungan hukum bagi direksi PT Pertamina atas kerugian yang timbul akibat kegiatan operasional perusahaan dalam perspektif doktrin
Business Judgment Rule (BJR). Kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang menjadi contoh nyata yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat serta memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab direksi dan perusahaan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, KUHPer, dan
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hasil kajian menunjukkan bahwa doktrin BJR memberikan pelindungan hukum kepada direksi selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab, meskipun mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau pihak ketiga. Namun, pelindungan ini tidak berlaku jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap standar hukum dan keselamatan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk mencegah kerugian serupa dan menjaga keseimbangan antara pelindungan direksi serta keadilan bagi pihak ketiga.

Published
2025-11-19