Pelindungan Hukum Terhadap Kerugian Pihak Ketiga Akibat Operasional Perusahaan Menurut Doktrin Business Judgement Rule
Abstract
Penelitian ini membahas pelindungan hukum bagi direksi PT Pertamina atas kerugian yang timbul akibat kegiatan operasional perusahaan dalam perspektif doktrin
Business Judgment Rule (BJR). Kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang menjadi contoh nyata yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat serta memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab direksi dan perusahaan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, KUHPer, dan
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hasil kajian menunjukkan bahwa doktrin BJR memberikan pelindungan hukum kepada direksi selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab, meskipun mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau pihak ketiga. Namun, pelindungan ini tidak berlaku jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap standar hukum dan keselamatan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk mencegah kerugian serupa dan menjaga keseimbangan antara pelindungan direksi serta keadilan bagi pihak ketiga.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.