Dinamika Akomodasi Asas Kearifan Lokal dalam Kebijakan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Barat

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana asas kearifan lokal diakomodasi dalam kebijakan penataan ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, artikel ini juga melihat implementasi dan kendala yang dihadapi oleh pemangku kebijakan dalam penerapan asas tersebut di Kabupaten Kutai Barat, terutama dalam konteks kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Benuaq-Muara Tae. Melalui penelitian hukum empiris, artikel ini mengungkapkan bahwa asas kearifan lokal telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini UUPPLH dan UUPR dan secara teknis dituangkan dalam Permen LHK No.34/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Akan tetapi dalam implementasinya, asas kearifan lokal dalam Masyarakat Dayak Benoaq-Muara Tae dalam kebijakan penataan ruang daerah belum berjalan secara maksimal di mana partisipasi masyarakat adat masih terkesan tokenistik.

References

Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Amalia, Rizky. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Yuridika 27, No. 3 (2012): 268-280.

Arba. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan II, Nomor 4 (2014): 28-41.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, “Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025,” diakses melalui http://bappenas.go.id/files/3413/5185/1850/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-2015-20025.doc pada tanggal 29 September 2019.

Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Kutai Barat. “Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang Pu/Cipta Karya 2016 – 2021.” Kutai Barat, 2016.

Budianto. “Model Fungsionalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Local Genius) Dalam Kebijakan Hukum (Legal Policy) Daerah Di Provinsi Jawa Tengah (Kajian Konstitusional Penguatan Komunitas Adat Sedulur Sikep Pati Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Pelestarian Lingkungan Hidup).” Disertasi Doktoral, Universitas Islam Sultan Agung, 2016. Diakses dari http://repository.unissula.ac.id/5587/.

Forest Watch Indonesia. “Laporan Hasil Penelitian: Pengelolaan Hutan dan Lahan di Indonesia.” 2016.

Haba, John. “Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso.” (Jakarta: ICIP dan European Commision, 2007).

Imran, Suwitno Y. “Fungsi Tata Ruang Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.” Jurnal Dinamika Hukum 13, No. 3 (September, 2013): 458 - 466.

Kristiyanto, Eko Noer. “Kedudukan Kearifan Lokal Dan Peranan Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Daerah (Local Wisdom Position And Role Of Society In Spatial Planning In The Region).” Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional 6, Nomor 2 (Agustus 2017): 159 - 177.

Kurniawan, Robert. Penataan Ruang Berbasis Kearifan Lokal; Implikasi Penataan Ruang Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Yogyakarta: Calpullis, 2017.

L.Tanya, Bernard. Hukum dalam Ruang Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Lubis, Zulkifli B. “Menumbuhkan (Kembali) Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam di Tapanuli Selatan.” Jurnal Antropologi Indonesia 29, No. 3 (2005): 239-254.

Marfai, Muh. Aris. Pengantar Etika Lingkungan dan Kearifan Lokal. Yogyakarta: Gajah University Press, 2012.

Maryanto, Wilis, & Lisyawati Nurcahyani. Hukum Adat Suku Dayak Benuaq di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur : Tata Cara Adat dalam Penyelesaian Perkara. Pontianak: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak, 2010.

Muhaimin. “Kedudukan Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang Provinsi Bali (Position Of Local Wisdom In Spatial Layout Of The Province Of Bali).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 1(2018): 59-71.

Mukhlis. “Konsep Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Konstitusi 7, Nomor 2 (2010): 67-98.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2031.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saiman, Darius, et. al. “Sengketa Informasi Kanwil BPN Kaltim dengan Masyarakat Adat Muara Tae yang Berlarut Tanpa Kejelasan”, http://fwi.or.id/publikasi/senketa-informasi-kanwil-bpn-kaltim-dengan-masyarakat-adat-muara-tae-kian-berlarut-tanpa-kejelasan/, diakses tanggal 21 Juli 2020.

Sembring, Boy Jerry Even, et. al. Temuan Awal Riset (Preliminary Finding) “Ekonomi Nusantara Jalan Jitu Pemulihan Lingkungan Hidup dan Daulat Rakyat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia.” Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2019.

Sumardjono, Maria S.W. Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam dan Keadilan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2018.

Telapak. “Our Forest Our Lives The Story of Muara Tae.” http://kaoemtelapak.org/wp-content/uploads/2011/11/Hutan-kami-hidup-kami_Muara_Tae-1.pdf, diakses tanggal 20 November 2019.

Wardana, Agung. “Webinar Telaah UU Minerba.” Diselenggarakan oleh Perkumpulan Pengkaji keadilan, Politik, Sosial, dan Hukum (PKPSH), 2020. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=HkEOh103mZ8.

Wardana, Agung. Contemporary Bali: Contested Space and Governance. Singapore: Palgrave Macmillan, 2009.

Wawancara dengan Haris Retno, Dosen Hukum Adat, Universitas Mulawarman, 22 Januari 2020.

Wawancara dengan Munar, Perwakilan Masyarakat Dayak Benuaq-Muara Tae, 19 Desember 2020.

Wawancara dengan Petrus Asuy dan Radius Perwakilan NGO AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), 20 Januari 2020.

Wawancara dengan Petrus Asuy, Tokoh Adat Masyarakat Dayak Benuaq-Mauara Tae, 19 Desember 2019.

Wawancara dengan Radius, Perwakilan AMAN Kalimantan Timur, 20 Januari 2020.

Wawancara dengan Yohana Tiko, Direktur WALHI Kalimantan Timur, 19 Januari 2020.

Wiratraman, Herlambang P. dan Tim Kerja. “Laporan Akhir Tim Pengkajian Konstitusi tentang Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat.” Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2014.

Published
2024-12-31
Section
Articles