IMPLIKASI PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG OLEH HAKIM PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yusi Amdani(1*)
(1) Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Langsa, Aceh Jalan Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Aceh
(*) Corresponding Author
Abstract
The judge in deciding a case can perform all the legal interpretation is not explicitly defined in the legislation. On the basis of any decision that has been set by the judge, then the decision must be accountable. But in Decision No:04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, Budi Gunawan pretrial matters related to the Commission, the judge has made a legal interpretation considered contrary to the Criminal Code itself. Judge did interpretation of the Code of Criminal Procedure, on the status of Budi Gunawan as a suspect corruption.
The decision has weak the authority of the Commission and the bad in the criminal justice system.
Hakim dalam memutuskan suatu perkara dapat melakukan penafsiran hukum sepanjang belum ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar setiap putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, maka putusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam Putusan No: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, terkait perkara praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, hakim telah melakukan penafsiran hukum yang dinilai bertentangan dengan KUHAP sendiri. Hakim melakukan penafsiran terhadap KUHAP, atas status Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Putusan tersebut telah melemahkan kewenangan KPK dan berakibat buruk dalam sistem peradilan pidana.
The decision has weak the authority of the Commission and the bad in the criminal justice system.
Hakim dalam memutuskan suatu perkara dapat melakukan penafsiran hukum sepanjang belum ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar setiap putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, maka putusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam Putusan No: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, terkait perkara praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, hakim telah melakukan penafsiran hukum yang dinilai bertentangan dengan KUHAP sendiri. Hakim melakukan penafsiran terhadap KUHAP, atas status Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Putusan tersebut telah melemahkan kewenangan KPK dan berakibat buruk dalam sistem peradilan pidana.
Keywords
interpretation, pretrial, corruption, penafsiran, praperadilan, tindak pidana korupsi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15872
Article Metrics
Abstract views : 5157 | views : 5030Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Yusi Amdani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.