KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012
Susilo Andi Darma(1*)
(1) Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Constitutional Court Decision 27/PUU-XI/2011 followed up by the Minister of Manpower and Transmigration No. 19 of 2012 is still causing problems. Therefore, this article discussed the outsourcing arrangement after the enactment of the Minister of Manpower and Transmigration No. 19 of 2012. The result of this paper was outsourcing arrangement according to the Minister of Manpower and Transmigration No.19 of 2012 was not yet right.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2011 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 masih menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, tulisan ini membahas mengenai pengaturan outsourcingsetelah ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012. Hasil dari tulisan ini adalah pengaturan outsourcingmenurut peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 masih belumlah tepat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16041
Article Metrics
Abstract views : 3241 | views : 3816Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Susilo Andi Darma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.