PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PUBLIK
Zainal Asikin(1*)
(1) Bagian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram Jalan Majapahit Nomor 62 Mataram, Nusa Tenggara Barat, 83125
(*) Corresponding Author
Abstract
This research identifies several regulations related to public-private partnership (PPP) agreements such as acts, government regulations, presidential regulations, and local byelaws. We find that in addition to having some legal lacunae, the existing norms are either conflicting or obscure. In practice, this condition opens chance for many interpretation which eventually result in a cornucopia of different variety of inferior regulations. We will show that provisions pertaining to the designation of the contracting parties in a PPP and its dispute settlement are conflicting.
Penelitian ini berhasil menunjukkan beberapa peraturan hukum yang menjadi payung hukum perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta, antara lain dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Ternyata masih terdapat kekosongan norma, konflik norma, dan kekaburan norma dalam berbagai peraturan hukum tersebut sehingga menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktik, dan pada akhirnya berdampak pada berbagai ragam peraturan. Konflik norma berkisar tentang siapa yang menjadi para pihak dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta serta bagaimana penyelesaian sengketa atas sengketa hukum tersebut.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16109
Article Metrics
Abstract views : 15257 | views : 35684Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Zainal Asikin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.