PEMBUKTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LINGKUNGAN DAN KORUPSI KORPORASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA
Lu Sudirman(1), Mrs. Feronica(2*)
(1) Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
(2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
(*) Corresponding Author
Abstract
Since 1951 corporation has been a subject of criminal law in Indonesia, indicating that corporations can be held criminally accountable. Yet until 2010 there has only been one case that names a corporation as defendant, and there has never been a case where the corporation must serve as a convict.
Sejak tahun 1951 korporasi telah dijadikan sebagai salah satu subjek hukum pidana di Indonesia, yang berarti korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun hingga tahun 2010 baru satu kasus yang menyertakan korporasi sebagai terdakwa, dan belum pernah ada korporasi yang berhasil dijadikan sebagai terpidana.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16190
Article Metrics
Abstract views : 1766 | views : 7364Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2011 Lu Sudirman, Mrs. Feronica
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.