PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN DARI KEKERASAN PENYIDIK DI KEPOLISIAN RESORT BANYUMAS
Agus Raharjo(1*), Mr. Angkasa(2)
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
The state has failed to ensure legal protection for investigated suspects from violence committed by the police. Perpetrators of violence in Banyumas Police Resort were left untouched by law. This human rights violations continue to take place because they enjoy protection from their direct supervisors and police institutions.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah gagal memberi perlindungan hukum kepada tersangka dalam penyidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Pelaku kekerasan (penyidik) selama ini di Polres Banyumas tidak tersentuh hukum. Pelanggaran HAM ini terus berlangsung karena adanya pemberian perlindungan kepada mereka, baik dari atasan langsung maupun institusi Polri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah gagal memberi perlindungan hukum kepada tersangka dalam penyidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Pelaku kekerasan (penyidik) selama ini di Polres Banyumas tidak tersentuh hukum. Pelanggaran HAM ini terus berlangsung karena adanya pemberian perlindungan kepada mereka, baik dari atasan langsung maupun institusi Polri.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16202
Article Metrics
Abstract views : 2364 | views : 19011Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2011 Agus Raharjo, Mr. Angkasa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.