Perjanjian Lisensi Merek Terkenal

Agung Sujatmiko(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Licensing agreement is an approach to protect the exclusive right of trademark. This agreement contains the principles of freedom of contract, mutualism, the utmost good faith, consensualism, and equality. Any dispute regarding the licensing agreement of a well-known mark may be resolved in a court trial or in an arbitration.
Perjanjian lisensi adalah suatu cara melindungi hak atas merek yang bersifat khusus. Perjanjian ini mengandung lima prinsip hukum kontrak, yakni kebebasan berkontrak, saling menguntungkan, itikad baik, kesepakatan dan kesederajatan. Perselisihan yang berkaitan dengan perjanjian lisensi merek terkenal bisa diselesaikan di pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Full Text:
PDF
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 Agung Sujatmiko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.