Possition of Legal Service Agreement Between Advocates and Clients in Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection

https://doi.org/10.22146/jmh.29340

Sa'ida Rusdiana(1*)

(1) Gadjah Mada University
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The legal services agreement established between the Advocate and the Client is bent in submission to the provisions set forth in Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The rights and obligations arising between the Advocate and the Client under legal service agreement shall be protected by Law Number 8 of 1999. In the event of a dispute between the Client and the Advocate, the execution of the legal services agreement may use dispute resolution as stipulated in Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. Advocates can be regarded as business actors as referred to Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, in addition to performing professional duties that adhered to the professional code of ethics and legislation as mandated by Law No. 18 of 2003 on Advocates, an Advocate through a legal services agreement conducting business activities in various economic fields.

Intisari

Perjanjian pemberian jasa hukum yang dibuat antara Advokat dan klien tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul antara Advokat dan klien berdasarkan perjanjian pemberian jasa hukum mendapat perlindungan dalam undang-undang tersebut. Apabila terjadi sengketa antara klien dan Advokat dalam pelaksanaan perjanjian pemberian jasa hukum dapat menggunakan payung hukum penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Advokat dapat dikatakan sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena selain menjalankan tugas profesi yang berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat melalui perjanjian pemberian jasa hukum menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.



Keywords


Perjanjian Jasa Hukum; Advokat; Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF


References

Buku Kusnadi, Didi, 2012, Bantuan Hukum dalam Islam: Profesi Kepengacaraan dalam Islam dan Praktiknya di Lingkungan pengadilan, Putaka Setia, Bandung Poerwadarminta, W.J.S, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Prodjohamidjojo,Martiman, 1982, Penasehat Hukum dan Bantuan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta Rampe, Rampau, 2001, Teknik Praktek Advokat, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta Sarmadi, H.A.Sukris, 2009, Advokat Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan- menjadi advokat Indonesia kini, Mandar Maju, Bandung Sinclair, John, “Collins Cobuild English Languange Dictionary” dalam Harlen V. Sinaga, 2011, Dasar-dasar Profesi Advokat, Erlangga, Jakarta Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti,Bandung Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) Skripsi Santosa, Dwi Nurdiyansyah, 2009, Analisis Yuridis Hak Imunitas dan Malpraktek Advokat serta Implementasinya di Kota Surakarta, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Internet Anggi Mutiara, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemberian Jasa Hukum Antara Firma Hukum X Dengan Kliennya”, diakses dari https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=40952, pada tanggal 5 April 2017 Boris Tampubolon, “Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum: Perannya Bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis”, diakses dari https://konsultanhukum.web.id/pengacaraadvokat-dan-konsultan-hukum-perannya-bagi-masyarakat-dan-pelaku-bisnis/, pada tanggal 5 April 2017 “Pengertian, Perbedaan: Konsumen, Customer, Klien”, diakses dari http://kangsalim99.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-perbedaan-konsumen-customer-klien-definisi.html, pada tanggal 3 April 2017. “Pengertian Kegiatan Ekonomi: Definisi dan Jenis”, diakses dari https://pengertiandefinisi.com/pengertian-kegiatan-ekonomi-definisi-dan-jenis/, pada tanggal 5 September 2017



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.29340

Article Metrics

Abstract views : 2115 | views : 2134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sa'ida Rusdiana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)