Konsepsi Perlindungan Hukum bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penal
Hardianto Djanggih(1*)
(1) Scopus ID (57200983875) Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This study aims to examine the form of legal protection for children as victims of cyber crime through penal and non penal approach. Cyber crime that causes children as victims every year increases. The research is in studying using normative legal research method, by searching various sources of primary and secondary legal material described descriptively. The results showed that to cope with cyber crime that resulted in the child as a victim need to be protected in the form of penal and non penal policies. Penal policies by criminalizing various forms of crime are criminalized by offering the concept of criminal indemnification and special criminal sanctions. The non-penalty policy offered is restricting internet access to children.
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatansiber melalui pendekatan penal dan non penal. Kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban setiap tahun meningkat. Adapun penelitian ini dalam mengkajinya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan penelusuran berbagai sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menanggulangi kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk kebijakan penal dan kebijakan non penal. Kebijakan penal dengan mengkriminalisasi berbagai bentuk kejahatan menjadi tindak pidana dengan menawarkan konsep pidana ganti kerugian dan pidana minimal khusus. Kebijakan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Aminanto, 2017. Politik Hukum Pidana 1, Kartamedia, Jember.
Arief, Barda Nawawi dan Muladi,1984, Pidana dan Pemidanaan, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Arief, Barda Nawawi, 2002, "Kebijakan Hukum Pidana", Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem),Bina Cipta, Bandung. Bantham,
Jeremy, 2006. Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, Bandung.
Gunakarya, Widiada SA., 1988. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. CV. Amico., Bandung.
Hadikusuma, Hilman, 1984, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung.
Hamza, Andi, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Cetakan Ke-1, Pradnya Paramita, Jakarta.
Maulana dan Slamet, 1967, Perundang-undangan Majapahit, Bhatara, Jakarta
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1998. "Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni,
Bandung. Sudarto, 1983, "Hukum dan Hukum pidana", Alumni, Bandung.
B. Jurnal
Aryani, Kandi S., “Penerimaan Remaja terhadap Wacana Pornografi dalam Situssitus Seks di Media Online”, Jurnal Penelitian Dinamika Sosial, Vol. 7, No , 2008,
Candra, Puspita Adiyani, “Penggunaan Internet pada Anak-anak Sekolah Usia 6- 12 Tahun di Surabaya”, Jurnal Commonline, Vol.1, No. 2. 2013
Cassim, Fawzia. "Addressing the Challenges posed by Cybercrime: a South African Perspective", Journal of International Commercial Law and Technology Vol. 5, Issue 3, 2010.
Damanik, A.T. 2012. ”The Efforts of ASEAN-ACWC in Addressing the Trend of Sexual Crimes Against Children Online”. Paper, presented in Conference on Sexual Crime against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation, Jakarta, 29 – 30 October 2012
Djanggih, Hardianto et, all, "Urgency Legal Aspects Of Growth Information Technology In Indonesia", Proceeding 12th ADRI 2017, International Multidiciplinary Confrencee, ISBN: 978-602-60736-7-9, April 2017.
Iriani, Nevey Varida, "Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Untuk Melindungi Kepentingan Anak", Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1, 2014.
Sulistiyo, Faizin dan Manaf, Nazura Abdul, "Alternatif Model Pemidanaan Tindak Pidana Pornografi Siber, Jurnal Arena Hukum", Vol. 9 No. 3, 2016,
Rocmawati, Weny “Perilaku Pemanfaatan Internet (Internet Utilization of Behavior) (Studi Deskriptif tentang Pemanfaatan Internet untuk Kepentingan Hiburan dan Akademik di Kalangan Anak-anak di Kota Surabaya)”, Jurnal Libri-Net, Vol. 1, No. 1, 2012.
Thantawi, et.all, Perlindungan Korban Tindak Pidana Siber Crime Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume.2, Nomor.1. 2014
Ulinnuha, Masyari, "Melindungi Anak dari Konten Negatif Internet: Studi Terhadap Perambaan Web Khusus Anak", Jurnal Sawwa, Vol. 8, No. 3, 2013.
C. Makalah/Pidato
Reksodipuro, Merdjono, 1993, Sistem Peradilan Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas Toleransi), Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251)
E. Artikel Internet
http://www.beritasatu.com/hukum/201797-peraturan-kominfo-tentang-pembatasan-akses-internet-dinilai-langkahi-hukum.html, diakses tanggal 2 Nopember 2017
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.32017
Article Metrics
Abstract views : 9300 | views : 15307Refbacks
Copyright (c) 2018 Hardianto Djanggih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.