Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Budi Suhariyanto(1*)
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
The draft of Penal Code Bill regulates the living law in society as a form of extension of legality principle, but in its elucidation, there is no further sufficient explanation about the scope and qualifications of such thing. Thus, there have been some concerns regarding the issue of multi-interpretation in the enforcement of adat criminal law. Having a reflection on the reality of the judges’ interpretation in absorbing adat law while deciding the punishment in accordance with the living and developing justice in society, a further and deeper study in jurisprudence is required to reconsider and reformulate the adat criminal law values in the Draft of Criminal Code Bill.
Intisari
Rancangan KUHP mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bentuk perluasan asas legalitas, tetapi dalam penjelasannya tidak diatur secara definitif tentang ruang lingkup dan kualifikasi yang memadai. Timbul kekhawatiran persoalan multi tafsir dalam penegakan hukum pidana adat. Bercermin dari realitas penafsiran hakim yang selama ini ada dalam menyerap hukum adat saat memutuskan pemidanaan sesuai dengan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait yurisprudensi yang ada sebagai pertimbangan melakukan reorientasi dan reformulasi nilai-nilai hukum pidana adat dalam Rancangan KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A Ridwan Halim, 1985, Hukum Adat Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Agustinus Pohan dkk (ed), 2012, Hukum Pidana dalam Perspektif, Larasan, Jakarta.
Anto Soemarman, 2003, Hukum Adat: Perspektif Sekarang dan Mendatang, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.
Bushar Muhammad, 2006, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta.
Pradnya Paramita. Hendarmin Djarab, dkk (Ed), 2001, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia Mengenang Alm. Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL.M., Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hilman Hadikusumo, 1989, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2010, Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedurnya, Laporan Penelitian, Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung, Jakarta.
M. Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana, Cepat & Biaya Ringan (Menuju Keadilan Restoratif), Alumni, Bandung.
Oemar Seno Adji, 1980, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.
Pontang Moerad, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung.
Sudargo Gautama, 1977, HukumAntar Tata Hukum (Kumpulan Karangan), Alumni, Bandung.
Supriyadi Widodo Eddyono dkk, 2007, Daftar Inventaris Masalah Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam RUU KUHP, Elsam dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Jakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta.
Syaiful Bakhri dkk (ed), 2014, Hukum Pidana Masa Kini, Total Media, Yogyakarta.
Tolib Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung.
Artikel Jurnal
Ahmadi Hasan, Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non-Litigasi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan,Jurnal Al-Banjari, Volume 5 Nomor 9, Januari-Juni 2007.
Budi Suhariyanto, Kedudukan Perdamaian Sebagai Penghapus Pemidanaan Guna Mewujudkan Keadilan Dalam Pembaruan Hukum Pidana, Jurnal Rechtsvinding Volume Volume 5 Nomor 1 April 2017.
Elwi Danil, Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 3, September 2012.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia Volume 6 Nomor II, Agustus 2010.
Faizal Adi Surya, Tinjauan Mediasi Penal dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam, Jurnal Jurisprudence Volume 5 Nomor 2, September 2015.
Marco Manarisip, Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional, Jurnal Lex Crimen Volume 1 Nomor 4, Oktober-Desember 2012.
Misbahul Mujib, Eksistensi Delik Adat dalam Kontestasi Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Supremasi Hukum Volume 2 Nomor 2, Desember 2013.
Sriyanto, Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana Nasional (Sumbangan Pemikiran bagi Pembentukan KUHP Nasional), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Juni 1991.
Tedi Sudrajat, Aspirasi Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Progresif melalui Media Hakim Perdamaian Desa, Jurnal Dinamika Hukum Volume 10 Nomor 3, September 2010.
Makalah
Loebby Loqman, Perkembangan Asas Legalitas dalam Hukum Pidnaa Indonesia, Makalah disampaikan pada Seminar tentang “Asas-Asas Hukum Pidana Nasional” yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang di Puri Suite Hotel Ciputra Semarang, 26-27 April 2004.
Mahmud Mulyadi, Kearifan Lokal Hukum Pidana Adat sebagai Alas Philosofis Tujuan Pemidanaan, Makalah disampaikan pada Diskusi Terbatas tentang “Eksistensi Hukum Pidana adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Praktik dan Prosedur” di Hotel Garuda Plaza Medan, 14 Juli 2010.
Mohd. Din, Aspek Hukum Eksistensi Hukum Pidana Adat, Makalah disampaikan pada Seminar Penelitian dan Diskusi Terbatas tentang “Eksistensi Hukum Pidana adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Praktik dan Prosedur” di hadapan hakim dari 4 lingkungan peradilan di wilayah Nangroe Aceh Darussalam, pada hari Selasa, 29 Juni 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 666 K/Pid/1984.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 854 K/Pid/1983.
Putusan Pengadilan Negeri Klungkung Nomor 33/Pid.Sumir/1983
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.33227
Article Metrics
Abstract views : 6457 | views : 21140Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Budi Suhariyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.