Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen
Agus Suwandono(1*)
(1) Faculty of Law, Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Regulations of transportation based applications still get a rejection, while the government as the regulator may concern to provide protection for public transport providers and consumers. This research method is the juridical normative with descriptive analytical specifications. The results showed that the regulations of the transportation-based application should pay attention to the interests of consumers, businessperson and the government. In addition, there are no regulation abaut ojek online causes the absence of legal certainty to the existence of ojek online. Legal protection of the consumer transportation based applications in some aspects have fulfilled this aspect of consumer protection, by remaining attentive to the rights of other consumers.
Intisari
Pengaturan transportasi berbasis aplikasi masih saja mendapatkan penolakan, sementara pemerintah selaku regulator berkepentingan untuk memberikan perlindungan bagi angkutan konvensional dan konsumen. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi deskriftif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transportasi berbasis aplikasi harus memperhatikan kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Selain itu, tidak diaturnya ojek online menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap keberadaan ojek online. Perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi berbasis aplikasi dalam beberapa aspek telah memenuhi aspek perlindungan konsumen, dengan tetap memperhatikan hak-hak konsumen yang lainnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlidungan konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto, et al, 2006, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sudjito, 2014, Ilmu Hukum Holistik : Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Sumadi, 1988, Metode Penelitian, Rajawali, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Yustisia, Vol 3 No. 2 Mei – Agustus 2014.
Herri Swantoro, et. all, “Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum”, Mimbar Hukum, Vol. 29 No. 2 Juni 2017.
Inge Dwisvimiar, “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum", Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11 No. 3, September 2011.
FX. Adji Samekto, “Menggugat Relasi Filasat Positivisme Dengan Ajaran Hukum Doktrinal”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 1, Januari 2012.
Theresia Anita Christiani, “Studi Hukum Berdasarkan Perkembangan Paradigma Pemikiran Hukum Menuju Metode Holistik”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26 No. 4, Oktober 2008.
C. Internet
BBC Indonesia, “Pelarangan ojek online: Presiden panggil Menhub”, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_presidenmenhub, diakses 11 November 2017.
Harian Rakyat Merdeka, “YLKI Dibanjiri Keluhan Kinerja Taksi Online”, http://ekbis.rmol.co/read/2017/08/03/301482/YLKI-Dibanjiri-Keluhan-Kinerja-Taksi-Online-, diakses 26 Desember 2017.
Joko Pambudi, “Pengemudi Rampok Penumpang, Polisi Akan Panggil Manajemen Taksi Online”, http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/01/19/pengemudi-rampok-penumpang-polisi-akan-panggil-manajemen-taksi-online-418193, diakses 19 Januari 2018.
Mochamad Solehudin, “Diancam Sopir Angkot, Aher Tunggu Arahan Pusat Soal Taksi Online”, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3676465/diancam-sopir-angkot-aher-tunggu-arahan-pusat-soal-taksi-online, diakses 11 November 2017.
YLKI, “Pelarangan ojek online: YLKI minta angkutan umum 'diperbaiki'” https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_ylki_larangangojekdll, diakses 18 November 2018.
D. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 Tentang Angkitan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594).
Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1474).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.33848
Article Metrics
Abstract views : 3061 | views : 4377Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Agus Suwandono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.