Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini

https://doi.org/10.22146/jmh.36956

Sulastriyono Sulastriyono(1*), Sartika Intaning Pradhani(2)

(1) Universitas Gadjah Mada
(2) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Djojodigoeno Adat legal thought is started from awareness that the nature of adat law is law. Adat law is the contrary of written law and it is a legal reality. Adat law as original law of Indonesia is the material of Indonesia national law formulation. Sociology and ethnography empirical legal research are tools to find adat law from its source of law. The purpose of adat law finding is to construct Indonesia state law which reflects national identity according to Indonesia socialism. In this current situation, adat law study gives more attention to rights of indigenous peoples and adoption of adat law in legislation; therefore, it is far from Djojodigoeno’s expectation.

 

Intisari

Pemikiran hukum adat Djojodigoeno berangkat dari kesadaran bahwa hakikat hukum adat adalah hukum. Hukum adat adalah lawan dari hukum tertulis dan merupakan realitas hukum. Hukum adat sebagai hukum asli Indonesia menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia. Penelitian hukum lapangan pada sumber hukum adat secara sosiologi dan etnografi adalah cara untuk menemukan hukum adat. Tujuan dari penemuan hukum adat adalah untuk membentuk hukum negara Indonesia yang mencerminkan kepribadian nasional berdasarkan sosialisme Indonesia. Saat ini kajian hukum adat fokus pada hak-hak masyarakat hukum adat dan adopsi hukum adat dalam peraturan; sehingga semakin jauh dari harapan Djojodigoeno.

 


Keywords


adat law thought; state law; legal paradigm pemikiran; hukum adat; djojodigoeno

Full Text:

PDF


References


Buku

Anshori, Abd. Ghofur, (Ed.), 2006, Begawan Hukum Gadjah Mada Sebuah Rekaman Autobiografis, Nuansa Aksara, Yogyakarta.

_______________________, 2009, Filsafat Hukum, Cetakan Ke-II, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Atmoredjo, Sudjito, 2016, Ideologi Hukum Indonesia Kajian tentang Pancasila dalam Perspektif Hukum dan Dasar Negara Indonesia, Lingkar Media, Yogyakarta.

Bosko, Rafael Edy, 2006, Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM, Jakarta.

Bourchier, David 2015, Illiberal Democracy in Indonesia the Ideology of the Family State, Routledge, New York.

Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia Tahun 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta.

Djojodigoeno, M.M., 1950(a), Adat Law in Indonesia, MCMLI Jajasan Pembangunan, Djakarta.

____________________, 1950(b), Menjandra Hukum Adat, Jajasan Fonds Universitit Negeri Gadjah Mada, Jogjakarta.

____________________, 1958, Asas-Asas Hukum Adat, Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogjakarta.

______________________, 1960, Harapan Hukum Adat Indonesia, Badan Penerbit Gadjah Mada. Jogjakarta,

____________________, 1961(a), Reorientasi Hukum dan Hukum Adat, Cetakan Ke-II, PT Penerbitan Universitas, Jogjakarta.

______________________, 1961(b), Asas-Asas Hukum Adat Kuliah Tahun 1960/1961 Djilid 2, Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogjakarta.

______________________, 1961(c), Asas-Asas Hukum Adat Kuliah Tahun 1960/1961 Djilid 1, Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogjakarta.

Glenn, H. Patrick, 2004, Legal Traditions of the World Sustainable Diversity in Law Second Edition, Oxford University Press Inc., New York.

Haar, Ter, 1979, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta.

Holleman, J. F. (Ed.), 1981, Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law, KITLV, Leiden.

Hurgronje, C. Snouck 1906, The Achehnese Vol. II.,translated b A.W.S. O’Sullivan, Late E.J. Brill, Leyden.

___________, 1906, The Achehnese Vol. I., translated b A.W.S. O’Sullivan, Late E.J. Brill, Leyden.

Koentjaraningrat, 1979, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Cetakan Ke-VI, PT Gramedia, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2008, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Ke-IV, Liberty, Yogyakarta.

Muhadjir, Noeng, 2001, Filsafat Ilmu Positivisme, Postpositivisme, dan Postmodernisme Edisi II, Rake Serasin, Yogyakarta.

Notonagoro, 1951, Pantjasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, pidato pada promosi honoris causa dalam ilmu hukum dilakukan oleh Senat Universitit Negeri Gadjah Mada.

___________, 1957, Berita Pikiran Ilmiah tentang Kemungkinan Djalan Keluar dari Kesulitan Mengenai Pantjasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta.

Nurhasanah, 2017, “Analsisi tentang Teori Landasan Rumusan Kompetensi Pengadilan Agama”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Pradhani, Sartika Intaning, 2018, Konsepsi Manusia Indonesia dalam Perspektif Ideologi Hukum Indonesia, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 1, Februari 2018.

Setiawan, Hersri, 2016, Memoar Pulau Buru I, Cetakan Ke-3, PT Gramedia, Jakarta.

Simarmata, Rikardo, 2008, “Penelitian Hukum: dari Monodisipliner ke Interdisipliner”, makalah bahan pengembangan diskusi dengan staf pengajar Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan.

Simarmata, Rikardo, et al., 2017, Masyarakat Hukum Adat sebagai Subyek Hukum: Kecakapan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Lapangan Hukum Privat dan Publik, the Samdhana Institute, Bogor, hlm. 169.

Sudjito, 2014, Ilmu Hukum Holistik Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Sudjito, et al., 2013, Jati Diri Manusia Indonesia dalam Perspektif Pembentukan Karakter Bangsa, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Sumardjono, Maria S.W., 2014, Semangat Konstitusi dan Alokasi yang Adil atas Sumberdaya Alam, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

_________________________, 2018, Regulasi Pertanahan dan Semangat Keadilan Agraria, STPN Press, Sleman.

Suriasumantri, Jujun S., 1990, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Volenhoven, C. Van, 1981, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia, KITLV dan Djambatan, Jakarta.

____________________, 1987, Penemuan Hukum Adat, Cetakan Ke II, Penerbit Djambatan, Jakarta.

____________________, 2013, Orang Indonesia dan Tanahnya, STPN Press bekerja sama dengan Sajogyo Institute, Tanah Air Beta, dan Perkumpulan HuMa, Sleman.

Artikel Jurnal

Pristiwiyanto, “Staatsblad 1882 Nomor 152 Tonggak Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama”, Jurnal Fikroh, Vol. 8 No. 1 Juli 2014.


Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Nurhasanah, 2017, Analisis tentang Teori Landasan Rumusan Kompetensi Pengadilan Agama, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.

Nurroh, Syampadzi, 2017, “Studi Kasus: Telaah Buku Filsafat Ilmu (Sebuah Penganter Populer) oleh Jujun S. Suriasumantri”, Assignment paper of Philosophy of Geography Science, Doctoral Program, Graduate School of Envorinment Science, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Makalah/Pidato

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, “Seminar Pendidikan Hukum Reorientasi Pendidikan Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam Akselerasi Pembangunan Negara Republik Indonesia”, Laporan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sasmitha, Tody “Hukum Adat sebagai Konsep yang Bergerak: Catatan terhadap Pluralisme Hukum Indonesia dan Pembentukan RUU Hukum Pidana”, makalah, disampaikan dalam Semiloka “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana melalui R-KUHP yang Berkeadilan, DemokratisdanResponsifpada Perkembangan Tindak Pidana” yang diadakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia padaKamis 15 Maret 2018 di Hotel A One, Jakarta.


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454).


Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 16 Mei 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUVIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 16 Juni 2011.



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.36956

Article Metrics

Abstract views : 11567 | views : 76073

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sulastriyono Sulastriyono, Sartika Intaning Pradhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)