OPTIMALISASI PEMBATASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEBAGAI PENCEGAHAN INVESTASI POLITIK YANG KORUPTIF

https://doi.org/10.22146/jmh.47512

Ibnu Sina Chandranegara(1*), Syaiful Bakhri(2), Nanda Sahputra Umara(3)

(1) Faculty of Law University of Muhammadiyah Jakarta
(2) faculty of law university of muhammadiyah jakarta
(3) faculty of law university of muhammadiyah jakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Regulation concerning limiting on campaign funds have not proven to limit campaign funds from donors with binding interests. Therefore, the needs to identify various weaknesses in the regulation concerning a limitation on campaign funds to optimize clean campaign by preventing conflicts of interest, ensure transparency and ensure independence in making post election policies. Normative legal research methods used in this study starts from primary legal materials including all laws and regulations concerning campaign funds in regional head election and literature review which related to regional head election, secondary materials and tertiary material. This research concludes that it is necessary to affirm the limitation of campaign funds, regulating composition of contributors with the reasonableness ratio, reformulation of sanctions which excess the limit of campaign funds, and application of investigative audit.

Intisari

Saat ini regulasi pembatasan dana kampanye terkait pemasukan terbukti belum mampu membatasinya dari penyumbang dengan kepentingan yang mengikat. Oleh karena itu,  identifikasi kelemahan dari regulasi pembatasan dana kampanye untuk mengoptimalisasi pembatasan dana kampanye diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan, menjamin transparansi asal sumbangan dan menjamin kemandirian dalam mengambil kebijakan tanpa terikat dengan donatur kampanye. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan meneliti bahan pustaka. Bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana kampanye dalam pemilu, khususnya pemilu kepala daerah, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perlu penegasan pembatasan dana kampanye yang bersumber dari perorangan, penegasan komposisi penyumbang dengan rasio kewajaran, reformulasi sanksi kelebihan dana kampanye, dan penerapan audit investigasi.


Keywords


dana kampanye; pemilu; korupsi

Full Text:

PDF


References

A. Buku

Ann Elliott, Kimberly, 1999, Korupsi dan Ekonomi Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Corrado, Anthony, et al., 1997, Campaign Finance Reform: A Sourcebook, Brookings Institution Press, Washington.

Casas, Kevin, et al., 2016, The Cost of Democracy: Essays on Political Finance in Latin America, Inter-American Dialogue, Washington.

Edwin, Keit, et al., 2006, Party Funding and Campaign Financing in International Perspective, Hart Publishing, Oregon.

Falguera, Elin, et al., 2014, Funding of Political Parties and Election Campaigns: A Handbook on Political Finance, International Institute for Democracy and Electoral Assistance, Stromsborg.

Herman, Alexander, et al., 1994, Comparative Political Finance among the Democracies, Westview Press, Boulder.

Hodess, Robin, 2004, Political Corruption, Transparency International Global Corruption Report.

Irawan, Ade, et al., 2012, Korupsi Pemilukada, Indonesian Corruption Watch, Jakarta.

Irawan, Ade, et al., 2014, Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu, Indonesia Corruption Watch, Jakarta.

Levush, Richard, 1995, Report for Congress: Campaign Financing of National Elections in Selected Foreign Countries, Library of Congress, Law Library, Washington D.C.

M. Afifuddin, et.al, 2015, Menguak Dana Kampanye Dalam Pemilu Legislatif 2014: Temuan Pemantauan di Tiga Provinsi Kalimantan Selatan, Lampung dan Maluku, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Jakarta.

Open Society Institute, 2005, Monitoring Election Campaign Finance: a Handbook For NGOs, Open Society Institute.

Philp, Mark, 1997, Defining Political Corruption, Political Studies Association, Blackwell Publishers.

Pinto-Duschinsky, et al., 1999, Campaign Finance In Foreign Countries: Legal Regulation And Political Practices, International Foundation for Election Systems, Washington.

Pinto-Duschinsky,Michael, et.al, 2003, Money and Politics Handbook: Office of Democracy and Governance, USAID.

Silke Pfeiffer, 2004, Vote Buying and Its Implication for Democracy: evidence from Latin America, TI Global Report.

Supriyanto, Didik, et al., 2013, Basa-Basi Dana Kampanye Pengabaian Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Peserta Pemilu, Perludem, Jakarta.

Supriyanto, Didik, et al, 2015, Dana Kampanye Pilkada: Pengaturan Teknis Tentang Sumbangan, Pengeluaran, dan Pelaporan Berdasarkan UU No 1/2015 Juncto UU No 8/2015, Perludem, Jakarta.

Terracino, Julio Bacio dan Hamada, Yukihiko, 2014, Financing Democracy: Supporting Better Public Policies and Preventing Policy Capture, OECD Washington.

Vít Šimral, The Funding and Oversight of Political Parties and Election Campaigns in East Central Europe, (Prague: Open Society Foundations) .

Ware, Alan, 1995, Political Party and Party Systems, Oxford University Press, London.

B. Artikel Jurnal

Acemoglu, Daron, “Politics and Economics in Weak and Strong States”, Journal of Monetary Economics Vol. 52, 2005.

Brown, Rebecca L. dan Martin Andrew D. "Rhetoric and Reality: Testing the Harm of Campaign Spending." New York University Law Review, Vol. 90, 2015.

Coate, Stephen, “Pareto-Improving Campaign Finance Policy”. American Economic Review, Vol. 94, No. 3, 2004.

Fukuoka, Yuki, “Politics, Business and the State in Post-Soeharto Indonesia.” Contemporary Southeast Asia Vol. 34, No. 1, 2012.

Ikstens, Jānis, Pinto-Duschinsky, Michael, Smilov, Daniel, Walecki, Marcin, “Political Finance in Central Eastern Europe: An Interim Report”, Österreichische Zeitschrift für Politikwissenschaft, Vol. 31, No. 1, 2002.

Issacharof, Samuel, “The Constitutional Logic of Campaign Finance Regulation”, Pepperdine Law Review Vol. 36, No. 2, 2009.

Prat, Andrea, “Campaign Advertising and Voter Welfare”, Review of Economic Studies, Vol. 69, No. 4, 2002.

Scarrow, Susan E., “Political Finance in Comparative Perspective”. Annual Review of Political Science, Vol. 10, No. 1, 2007.

C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Bruno, Speck. 2013, Money in politics: Sound political competition and trust in government. Technical report, Background paper, Washington.

Burhanuddin, Muhtadi, 2018, Buying Votes in Indonesia: Partisans, Personal Networks, And Winning Margins, Disertasi, Australia National University, Canbera.

Emmy, Hafild, 2008, Laporan Studi Standar Akuntasi Keuangan Khusus Partai Politik, Transparency International dan Indonesia Transparency International, Jakarta.

Fitriyah, 2018, Botoh dalam Pilkada: Studi Kasus Dua Daerah di Jawa Tengah, Disertasi, Program Doktor Ilmu Sosial-FISIP Universitas Diponegoro, Semarang.

Hayati, Tri, 2011, Perizinan Pertambangan Di Era Reformasi Pemerintahan Daerah: Studi Tentang Perizinan Pertambangan Timah Di Pulau Bangka, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

KPK, 2016, Laporan Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada. Direktorat penelitian dan Pengembangan KPK, Jakarta.

Varjão, Eric, 2017, Money and Politics: The Effects of Campaign Spending Limits on Political Competition and Incumbency Advantage, National Bureau Of Economic Research, Cambirdge.

D. Makalah/Pidato

Fowler, Anthony, et al., 2017, "Quid Pro Quo? Corporate Returns To Campaign Contributions." Makalah, tanpa forum.

Walecki, Marcin, 2007, “Spending limits as a policy option”, IFES Political Finance White Paper Series.

E. Artikel dalam Antologi dengan Editor

Mietzner, Marcus, “Funding Pilkada: Illegal Campaign Financing in Indonesia’s Local Elections”, dalam Aspinall, Edward dan van Klinken, Gerry, 2011, The State and Illegality In Indonesia, KITLV Press, Leiden.

Nye, JS., “Political Corruption: A cost-benefit analysis” dalam Heidenheimer, A.J., Johnston, M., LeVine, V, 1989, Political Corruption; A Hand Book, New Brunswick, New Jersey.

Sukmajati, Mada, et al., “Pendahuluan: Pembiayaan Pemilu di Indonesia”, dalam Mada Sukmajati dan Aditya Perdana, 2018, Pembiayaan Pemilu di Indonesia, Bawaslu, Jakarta.

F. Artikel Majalah atau Koran

Ambaranie, Movanita, “Abai Soal Dana Kampanye, Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan” Kompas, 17 Maret 2018.

Alsadad, Rudi, “Sandiaga Habiskan Rp 108 Miliar Selama Pilkada DKI”, Kompas, 18 Maret 2017.

Fahmi, Khairul, “Pembatasan Dana Kampanye Pilkada”, Media Indonesia, 10 Maret 2015.

Waldman, Paul, “How Our Campaign Finance System Compares to Other Countries”, The American Prospect, 4 April 2014.

G. Internet

Kompas, Team, "Biaya Pilkada Picu Korupsi", http://www.ti.or.id/index.php/ news/2016/09/28/biaya-pilkada-picu-korupsi, diakses tanggal 20 Desember 2019.

Felix, Natnaniel, “Bisnis Tambang Merebak Seiring Pilkada Serentak”, https://tirto.id/bisnis-tambang-merebak-seiring-pilkada-serentak-cG4x, diakses pada 20 Desember 2019.

  1. H. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3810).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau, Walikota dan Wakil Walikota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719).

Peraturan KPU No 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau, Walikota dan Wakil Walikota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1389).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau, Walikota dan Wakil Walikota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 828).

I. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI perihal Banding perkara Nur Alam, 28 Maret 2018.



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.47512

Article Metrics

Abstract views : 3652 | views : 5959

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ibnu Sina Chandranegara, Syaiful Bakhri, Nanda Sahputra Umara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)