URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KEJAHATAN TERHADAP SATWA LIAR
Fajar Winarni(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Wildlife crimes committed by corporations cannot be charged with Act No. 5 of 1990 concerning The Conservation of Biodiversity and Its Ecosystem, because this Act does not regulate it. This research is a normative study by examining crimes that are formulated in laws whose mode is reasonably suspected of involving corporations. Crimes committed by corporations will have a major impact on the balance of the ecosystem, so it is very important to accommodate corporate criminal liability in a special law on conservation. The regulation of corporate criminal liability includes who is called a corporation, who can be sentenced to crime, what types of sanctions are appropriate for the corporation so that it will have a deterrent effect
Intisari
Kejahatan satwa liar yang dilakukan oleh korporasi tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya (UUKH), karena UUKH tidak mengaturnya. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan mengkaji kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang yang modusnya patut diduga melibatkan korporasi. Kejahatan yang dilakukan korporasi akan menimbulkan dampak yang besar terhadap keseimbangan ekosistem, sehingga sangatlah penting untuk mengakomodasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sebuah undang-undang khusus mengenai konservasi. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi meliputi siapa yang disebut sebagai korporasi, siapa saja yang dapat dijatuhi pidana, jenis sanksi apa yang tepat untuk korporasi sehingga akan menimbulkan efek jera.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Alikodra, Hadi. S, 2012, Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Pendekatan Ecosophy bagi Penyelamatan Bumi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hiariej, Eddy O.S., 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Kelompok Kerja Konservasi, 2018, Catatan Akhir tahun 2018 Kelompok Kerja Konservasi: nasib gantung Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kerjasama ICEL, FKKM, KEHATI, PILI, WWF, WCS.
Maradona, “Penegakan Hukum Lingkungan: Administrasi dan Pidana”, dalam Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, tanpa tahun, Hukum LIngkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus, USAID, Kemitraan, The Asia Foundation.
Santosa, Mas Achmad, 2016, Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan, Cetakan I, as@-prima pustaka, Jakarta.
Sembiring, Raynaldo, dan Wenni Adzkia, 2014, Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup Edisi I, ICEL, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Supriatna, Jatna, 2008, Melestarikan Alam Indonesia, Edisi pertama, Yayasan Obor Indonesia, Yogyakarta.
Topan, Muhammad, 2009, Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup: Perspektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan I, Nusa Media, Bandung.
B. Jurnal
Policy Brief 6, “Proyeksi Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kejahatan Konservasi”, ICEL, Jakarta, 2019.
Sembiring, Raynaldo, dan Wenni Adzkia, “Memberantas Kejahatan atas Satwa Liar: Refleksi Atas Penegakan Hukum UU No. 5 Tahun 1990”, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 2, Issue 2, Desember 2015.
C. Internet
Arinta, Nur, “PPATK: Mari Bersama Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi Hingga ke Akarnya”, wwf.id/publikasi/ppatk-mari-bersama-stop-perdagangan-ilegal-satwa-liar-dilindungi-hingga-ke-akarnya, diakses Tanggal 6 September 2020.
Kementerian Keuangan, “20 Ton Sirip Hiu Gagal ke Hong Kong”, https://www.kemenkeu.go.id//publikasi/berita/20-ton-sirip-hiu-gagal-ke-hong-kong/, diakses Tanggal 17 Maret 2019.
Kementerian Luar Negeri RI, “Kejahatan Lintas Negara”, https://www.kemlu.go.id, diakses Tanggal 10 Maret 2019.
Maharani, Tsarina, “Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Kejahatan satwa Liar Peringkat ke-3 di Indonesia”, https://m. detik.com., 1 Mei 2018, diakses Tanggal 10 Maret 2019.
Purningsih, Dewi, “Gagal Rampung, Revisi UU Konservasi Belum Menjadi Prioritas”, https://www.greeners.co/berita/gagal-rampung-revisi-UU-konservasi-belum-menjadi-prioritas/ , diakses Tanggal 5 September 2020.
Rini, Chik “Pelaku Kejahatan satwa Liar Dilindungi Bakal Dijerat Undang-Undang Pencucian Uang”, https://www.mongabay.co.id/2017/02/05/pelaku-kejahatan-satwa-liar-dilindungi-bakal-dijerat-undang-undang-pencucian-uang/, diakses Tanggal 22 Agustus 2019.
WWF, “Spesies”, https://www.wwf.or.id, diakses Tanggal 8 Maret 2019.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Reprublik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122).
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembar Negara Reprublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.51365
Article Metrics
Abstract views : 4323 | views : 6441Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Fajar Winarni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.