Pendampingan Penggunaan Produk Obat Halal yang Tepat Melalui Media Ular Tangga
Liza Pristianty(1*), Mufarrihah Murfarrihah(2)
(1) Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga Surabaya
(2) Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga Surabaya
(*) Corresponding Author
Abstract
Pemahaman tentang produk obat halal menjadi tahap yang menentukan dalam pengembangan sistem penjaminan produk obat halal di Indonesia. Pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan produk obat halal yang tepat kepada masyarakat. Pendampingan dilakukan oleh para apoteker dengan memberikan pelatihan dan edukasi melalui metode permainan "ular tangga sadar obat" yang dilengkapi dengan panduan bagi peserta, yakni kelompok Pengajian Aisyiyah Situbondo dalam memilih produk obat yang halal serta penggunaannya yang tepat. Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan rerata pengetahuan peserta tentang penggunaan produk obat halal yang tepat dari nilai rerata saat pre-test 14,05 menjadi 17,07 saat post-test. Dari hasil analisis uji beda diketahui terdapat perbedaan signifikan pengetahuan peserta tentang penggunaan obat halal yang tepat pada pre-test dan post-test, yakni dengan nilai α 0,00<0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pelatihan dan edukasi mengenai penggunaan produk obat halal yang tepat dengan media "ular tangga sadar obat" efektif meningkatkan pengetahuan peserta tentang produk obat halal dan baik. Dengan demikian, diharapkan dapat terbangun masyarakat yang berperilaku benar dalam menggunakan obat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ab Halim, M. A. B., Kashim, M. I. A. B. M., Salleh, M. M. M., Nordin, N. B., & Husni, A. B. M. (2015). Halal pharmaceuticals. In Social Sciences (Pakistan) (Vol. 10, Nomor 4, hal. 490–498).
Aliza Putriana, N. (2016). Apakah Obat yang Kita Konsumsi Saat Ini Sudah halal? Farmasetika.com (Online), 1(4), 12. https://doi.org/10.24198/farmasetika.v1i4.10370
Arikunto, S. (2011). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Ed Rev II. Jakarta: Rineka Cipta.
Athijah, U., Printianty, L., Puspitasari, H.P. (2011). Buku Ajar Preskripsi: Obat dan Resep, Jilid I. Surabaya: Airlangga University Press.
Atmoko, W. B., dan Kurniawati, I. (2009). Swamedikasi: Sebuah Respon Realistik Prilaku Konsumen Dimasa Krisis, Bisnis dan Kewirausahaan, 2(3), 233-237.
Badan Pengawas POM. (2007). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. 1–155.
Buang, A. (2014). Halal pharmaceuticals : A way forward. Federation of Asian Pharmaceutical Associations Congress, 1–33.
Dearing, J. W., dan Cox, J. G. (2018). Diffusion of innovations theory, principles, and practice. Health Affairs, 37(2), 183–190. https://doi.org/10.1377/hlthaff.2017.1104
El-Ezz, N. F. A., dan Ez-Elarab, H. S. (2011). Knowledge, attitude and practice of medical students towards self medication at Ain Shams University, Egypt. Journal of Preventive Medicine and Hygiene, 52(4), 196–200. https://doi.org/10.15167/2421-4248/jpmh2011.52.4.292
Ghozali, I. (2016). Multivariate Analysis Application with Programs IBM SPSS 23 (Issue 8). Prints to VIII. Semarang: Publisher Agency Diponegoro University.
Glanz, K., Rimer, B.K., & Viswanath, K. (2008) Health Behavior and Health Education, Theory, Research, and Practice, 4 th ed, Foreword by C Tracy Orleans, Jossey-Bass A Willey ImprintKemenkes RI. (2011). Modul Penggunaan Obat Rasional Dalam Praktek. Modul Penggunaan Obat Rasional, 3–4. https://doi.org/10.1016/j.apergo.2015.07.007
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Pokok-Pokok hasil Riskesdas Indonesia 2013. In Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Menteri Kesehatan, Republik Indonesia. (2010). Menteri kesehatan republik indonesia. 4–8.
Peng, K., & Karim, R. (2012). Regulatory Focus: Halal Pharmaceuticals. November 2012, 1–5.
Pristianty, L, Zairina, E., & Nugraheni, G. (2016). Modul permainan ular tangga sadar obat.
Pristianty, Liza. (2014). Mathematic Model of Pharmaceutical Care To Encourage Client. 4(2), 196–202.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009. Sekretariat Negara. Jakarta.
Roger, E. (1995). Diffusion of Innovations (Third). Collier Macmillan Publishing Co.
Sholeh, A.N. (2015). Jaminan Halal Pada Produk Obat: Kajian Fatwa Mui Dan Penyerapannya Dalam UU Jaminan Produk Halal. Jurnal Syariah 3, 1(1).
Triton, B. P. (2006). Terapan: Riset Statistik Parametrik. Andi offset.
Wawan, A. dan Dewi, M. (2011). Teori dan Pengukuran Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Manusia (Cetakan II). Yogyakarta: Nuha Medika.
DOI: https://doi.org/10.22146/jpkm.50261
Article Metrics
Abstract views : 3090 | views : 2320Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement)