Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan yang Dilakukan Secara Elektronik (E-Commerce)

  • ARJUNA
  • Malik Aufari Wirasakti

Abstrak

Artikel ini menerangkan problematika yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak, dalam mencoba melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan yang dilakukan secara elektronik (e-commerce). Hal ini menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah karena banyak masalah-masalah unik dan baru ketika mencoba memungut Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan yang dilakukan secara elektronik. Problematika utama yang muncul adalah susahnya pengawasan dan pengaturan karena sebagian besar aspek dalam e-commerce tidak memiliki wujud melainkan hanya ada pada dunia maya. Namun, perdagangan elektronik sudah menjadi sangat umum bagi masyarakat pada era globalisasi yang pelan-pelan akan menggantikan perdagangan tradisional. Walau begitu, pajak adalah sesuatu yang penting bagi Pemerintah Indonesia dalam rangka mencari kesejahteraan bagi warganya.

Diterbitkan
2024-04-15
Bagian
Articles