Sengketa Hak Merek “Bensu” sebagai Tolak Ukur Urgensi Mempertegas Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia

  • ARJUNA
  • Anistya Pratista Rahma
  • Cintya Sekar Ayu

Abstrak

Perlindungan merek merupakan hal yang penting. Merek sebagai daya pembeda dengan merek lainnya harus dilindungi dengan pendaftaran. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) menyatakan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya. Ketentuan persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dalam hukum positif dan yurisprudensi di Indonesia belum cukup tegas mencegah terjadinya pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah bagaimana kondisi prosedur pendaftaran merek di Indonesia melalui kasus “Bensu” serta menentukan seberapa jauh urgensi mempertegas penerapan prosedur pendaftaran merek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin yang ada. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah dengan pendekatan studi kasus. Dengan metode tersebut, hasil yang diperoleh adalah diperlukannya penegasan kriteria persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya, diperlukan peningkatan ketelitian dan ketegasan dari Dirjen HKI dalam pelaksanaan pendaftaran merek serta penjelasan sistematika pengumuman sebuah merek yang lebih tegas.

Diterbitkan
2024-04-16
Bagian
Articles