Sengketa Hak Merek “Bensu” sebagai Tolak Ukur Urgensi Mempertegas Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia
Abstrak
Perlindungan merek merupakan hal yang penting. Merek sebagai daya pembeda dengan merek lainnya harus dilindungi dengan pendaftaran. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) menyatakan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya. Ketentuan persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dalam hukum positif dan yurisprudensi di Indonesia belum cukup tegas mencegah terjadinya pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah bagaimana kondisi prosedur pendaftaran merek di Indonesia melalui kasus “Bensu” serta menentukan seberapa jauh urgensi mempertegas penerapan prosedur pendaftaran merek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin yang ada. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah dengan pendekatan studi kasus. Dengan metode tersebut, hasil yang diperoleh adalah diperlukannya penegasan kriteria persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya, diperlukan peningkatan ketelitian dan ketegasan dari Dirjen HKI dalam pelaksanaan pendaftaran merek serta penjelasan sistematika pengumuman sebuah merek yang lebih tegas.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.