Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Studi Kasus Desa Keningar, Magelang, Jawa Tengah

  • Abimanyu Firma Hukum ADYA Indonesia

Abstrak

Artikel ini dilatarbelakangi oleh penolakan masyarakat Desa Keningar terhadap aktivitas pertambangan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan di kawasan Desa Keningar, Magelang, Jawa Tengah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran serta masyarakat Desa Keningar dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artikel ini menunjukkan bahwa upaya-upaya masyarakat Desa Keningar dalam menjaga lingkungan merupakan bentuk peran serta masyarakat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Adapun faktor yang mendorong masyarakat Desa Keningar untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah kesadaran masyarakat Desa Keningar mengenai pentingnya lingkungan hidup sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan faktor yang menghambat peran serta masyarakat Desa Keningar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah birokrasi di pemerintahan yang bersifat administratif serta kurangnya ketegasan pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan.

Diterbitkan
2025-12-28
Bagian
Articles