Camat Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup

Kata Kunci: Sub-District Head, Mediator, Environmental Conflict.

Abstrak

Konflik lingkungan merupakan jenis konflik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan sering kali terjadi justru antara warga negara melawan negara. Hal ini disebabkan karena kebijakan negara diarahkan pada pengembangan ekonomi dengan mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan. Dalam artikel ini, penulis merumuskan bentuk penyelesaian konflik lingkungan dengan menguatkan kedudukan camat sebagai mediator. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Penulis menemukan bahwa adanya potensi digunakannya camat sebagai mediator dalam penyelesaian konflik lingkungan. Akan tetapi, saat ini masih diperlukan perbaikan pengaturan sehingga peran tersebut dapat berjalan optimal.

Referensi

Amri, Fauzi Hadi Al. “Izin Lingkungan Dalam Kegiatan Usaha Pasca Penetapan Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Bina Hukum Lingkungan 6, no. 3 (2022): 438–

https://doi.org/https://doi.org/10.24970/bhl.v6i3.296.

Andini, Desita, dan Risno Mina. “Instrumen Administrasi Dalam Penegakan Hukum Atas

Pelaksanaan Izin Lingkungan.” Jurnal Yustisiabel 4, no. 2 (2020): 128–39.

https://doi.org/https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i2.732.

Anggraini, Rr Dewi, dan Muhammad Karim Amrullah. “Promoting the urgency of restorative

justice to environmental law enforcement officials through civic engagement education.”

Cakrawala Pendidikan 42, no. 1 (2023): 176–88. https://doi.org/10.21831/cp.v42i1.56292.

Aritonang, Agnes Grace. “Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” CREPIDO 3, no. 1 (2021): 1–12.

https://doi.org/https://doi.org/10.14710/crepido.3.1.1-12.

Arizona, Yance, dan Miriam Cohen. “The Recognition of Customary Land Rights at the

Constitutional Court of Indonesia: A Critical Assessment of the Jurisprudence.” In Courts

and Diversity, 173–94. Brill Nijhoff, 2024.

https://doi.org/https://doi.org/10.1163/9789004691698_008.

Darmawan, Karina Fitri. “Hak Asasi Lingkungan Versus Hak Atas Pembangunan Sebagai HAM:

Antara Konflik dan Keseimbangan.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 2 (2022): 169–

https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.685.

Jayadi, Hendri, et. al. “Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Positif Tentang

Penyelesaian Sengketa Di Indonesia.” JURNAL Comunità Servizio: Jurnal Terkait Kegiatan

Pengabdian kepada Masyarakat, terkhusus bidang Teknologi, Kewirausahaan dan Sosial

Kemasyarakatan 5, no. 1 (2023): 1050–69.

https://doi.org/https://doi.org/10.33541/cs.v5i1.4287.

Kimbrell, Catherine S., et. al. “Restorative justice programs and practices in juvenile justice: An

updated systematic review and meta-analysis for effectiveness.” Criminology and Public Policy

, no. 1 (2023): 161–95. https://doi.org/10.1111/1745-9133.12613.

Komeni, Wirdi Hisroh, dan Rosdiana Saleh. “Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Amerika

Serikat tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum & Pembangunan

Masyarakat 15, no. 5 (Mei, 2024).

Majid, Nadia Sheila, et. al. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Ditinjau dari Hukum Perdata

Melalui Gugatan Class Action.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 3 (Juni, 2024): 263–

Makmur, Andi Nurul Ainun Fitri, et. al. “Optimalisasi Green Constitution: Penguatan Norma

Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Nomokrasi 1, no. 1

(2023): 41–55.

Masyitoh, Andriyani. “Judicial Activism oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.” Program Studi Hukum Program Doktor

Fakultas Hukum UII, 2023.

Muryati, Dewi Tuti, et. al. “Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di

Indonesia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 693–707.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773.

Muthmainnah, Lailiy, et. al. “Kapitalisme, Krisis Ekologi, Dan Keadilan Intergenerasi: Analisis

Kritis Atas Problem Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Mozaik Humaniora 20,

no. 1 (2020): 57–69. https://doi.org/10.20473/mozaik.v20i1.15754.

Nader, Laura. “Civilization and its negotiations.” In Understanding disputes, 39–63. Routledge, 2020.

Purnomo, Heri. “Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Proses Mediasi.” Jurnal JURISTIC 3, no. 02

(2022): 142–49. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3238.

Riza, Faisal. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Jalur Mediasi (Studi Kasus

Sengketa Lingkungan Hidup antara PT Molindo Raya Industrial dengan Masyarakat Dusun

Paras Kecamatan Lawang Kabupaten Malang).” University of Muhammadiyah Malang,

Sharpe, Susan. “Getting the Question Right: A Pivotal Choice for Restorative Justice.” Int’l J.

Restorative Just. 3 (2020): 305. https://doi.org/10.55553/IJR.000042.

Tempo. “Warga Mengeluhkan Pencemaran Limbah.”

https://nasional.tempo.co/read/209417/warga-mengeluhkan-pencemaran-limbah

Vooren, Melvin, et. al. “The effects of a restorative justice programme (Halt) on educational

outcomes and recidivism of young people.” Journal of Experimental Criminology 19, no. 3

(2023): 691–711. https://doi.org/10.1007/s11292-022-09502-4.

Wantu, Fence, et. al. “Eksistensi Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa

Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Bina Hukum

Lingkungan 7, no. 2 (2023): 267–89.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v7i2.342.

Diterbitkan
2024-07-25
Bagian
Articles