Satu Dekade Pembangunan Masyarakat Adat Paser Menghadapi Operasionalisasi Ibu Kota Nusantra (IKN)

  • Asnawi Mubarok Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Abstrak

Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 2005, Pemerintah Paser telah melakukan upaya pemberdayaan MHA selama hampir dua dekade. Pada tahun 2018, bahkan MHA Paser khususnya Mului telah mendapat pengakuan masyarakat adat dan berlanjut pengakuan hutan adat. Namun, MHA Mului hingga saat ini masih jauh dari hidup layak, dan malah semakin terpuruk walaupun ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur. Artikel ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan observasi dan wawancara langsung kepada masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hingga saat ini masyarakat justru terisolasi dan berada pada posisi yang lemah  dalam berbagai dimensi. Hal yang paling dikeluhkan adalah infrastruktur jalan sangat tidak layak, sehingga mempersulit masyarakat dalam untuk beraktivitas maupun mendapatkan pelayanan. Pembangunan tidak berjalan dan berlanjut dengan optimal sehingga kesejahteraan belum bisa mereka rasakan.

Diterbitkan
2025-12-28
Bagian
Articles