Kerancuan Komitmen NDPE sebagai Manifestasi Hak Substantif dan Prosedural dalam Tata Kelola Lingkungan Indonesia
Abstrak
Komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, and No Exploitation) sejatinya bukanlah instrumen pengendali rantai pasok industri kelapa sawit yang efektif dan bersifat pengulangan. Tulisan ini mencoba menjawab dua permasalahan penting: pertama, bagaimana NDPE didesain sejak awal sebagai hak substantif dan hak prosedural dalam tata kelola lingkungan di Indonesia serta; kedua, bagaimana ketidakefektifan NDPE sebagai salah satu instrumen pengendali rantai pasok minyak sawit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis bahan hukum secara yuridis kualitatif yang didukung dengan data hasil penelitian dari berbagai organisasi, NGO/NGOi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NDPE menjadi tidak efektif karena 4 (empat) alasan, yaitu karena komitmen NDPE yang tidak dibakukan pada instrumen hukum apapun, peluangnya menjadi alat greenwashing bagi produsen minyak sawit dan tidak memiliki pihak auditor, indikator NDPE yang bersifat pengulangan dari indikator yang lebih dulu ada, hingga ketiadaan sanksi hukum yang jelas bagi mereka yang menyalahgunakan atau tidak dapat memenuhi indikator NDPE. Artikel ini menyarankan agar NDPE tidak perlu diakui dan selanjutnya pemerintah perlu untuk memaksimalkan sertifikasi ISPO-RSPO. Pemaksimalan itu diantaranya peningkatan insentif bagi pemegang sertifikasi ISPO hingga kemudahan akses pada pasar lokal dan pasar global.
Copyright (c) 2025 The author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.