Problem Relasi Hukum dan Moral dalam Legitimasi Tindak Aborsi pada Perempuan Korban Pemerkosaan di Indonesia
Abstract
Aborsi merupakan topik yang sangat kontroversial dan rumit dalam diskusi hukum dan moral di Indonesia. Saat pemerintah melegalkan tindakan aborsi untuk perempuan yang mengalami pemerkosaan, perdebatan tentang legalitas dan moralitas tindakan tersebut menjadi semakin kompleks. Perdebatan berkisar pada konflik antara hak hidup janin dan hak perempuan atas tubuhnya. Problem ini menjadi sangat nampak dalam proses penetapan hukum dan praksis pelaksanaan yang sudah terjadi sejak tahun 2009 hingga disahkannya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 yang mengatur prosedur aborsi bagi korban perkosaan. Problem legalitas itu terjadi karena ada dua perspektif yang menekankan pada perlindungan hak hidup janin yang didukung oleh prinsip moral, bahwa manusia, termasuk janin, memiliki hak hidup yang melekat dan harus dihormati. Di sisi lain, ada hak perempuan atas tubuhnya, termasuk hak untuk menggugurkan kandungan akibat perkosaan, diadvokasi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diakui. Meskipun positivisme hukum, yang menekankan pada legalitas dan supremasi hukum, relevan dalam konteks ini, ajaran moral seperti yang diuraikan dalam dokumen Donum Vitae juga mempengaruhi pandangan masyarakat, terutama yang beragama Katolik tentang aborsi. Artikel ini menganalisis konsep moralitas dalam dokumen Donum Vitae dan relevansi Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 75 ayat 2 tentang aborsi, serta dampaknya terhadap kehidupan praktis di Indonesia. Penulis mendalami topik melalui metode tinjauan pustaka, artikel ini bertujuan untuk menggali landasan filosofis dari kedua konsep tersebut untuk memperkaya pemahaman mengenai relasi hukum dan moralitas dalam konteks aborsi di Indonesia yang merupakan negara dengan fondasi nilai-nilai agama yang kuat.
References
Bella, A. “Proses Pembuahan dan Hal-hal yang Terjadi Sebelum Hamil, 13 April 2022. https://www.alodokter.com/proses-pembuahan-apa-yang-terjadi-sebelum-hamil.
Ghozoli, I. “Dialektika Hukum dan Moral Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. “Murabbi : Jurnal Ilmiah dalam Bidang Pendidikan , STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi, Vol. 02. No. 1, (Januari-Juni 2019): 19-22.
Hidayat, A. “Indonesia Negara Berketuhanan. 2017. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/artikel/pdf/artikel_14_02_arief_hidayat.pdf.
Ismail, N. “Aborsi Pada Perempuan Korban Perkosaan Rentan Diskriminasi. “Warta Feminis, Jurnal Perempuan, 18 Desember (2017): Https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/aborsi-pada-perempuan-korban-perkosaan-rentan-dikrimininalisasi?locale=en.
Kusmaryanto, CB, Bioetika. Jakarta: Kompas. 2018.
Kusumasari, D. “Ancaman Pidana terhadap Pelaku Aborsi Ilegal. Hukum online.com, 26 Oktober (2022). https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-hukum-pidana-dalam-aborsi-ilegal-cl840/.
Lafferriere, NJ. “The teachings of John Paul II and the paradoxes of the right to life in the International Human Rights discourse. “Journal of the Chatolic Social Thought, No. 27 (2023): 90.
MPR. “Perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (2014): https://tatanegara.ui.ac.id/wp-content/uploads/2014/03/UUD-NRI-Tahun-1945_Perubahan-Kedua.pdf).
Munawaroh, N. “Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan. “Hukum online.com. 2 Oktober (2023): Https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-aborsi-bagi-korban-pemerkosaan-lt5a152c3faed27/.
Nainggolan, AJ. “ Aborsi dalam Perspektif Hukum. “E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018): https://e-journal.uajy.ac.id/16787/3/HK117682.pdf.
Pabubung, MR. “Analisis Hukum dan Moral tentang Aborsi di Tengah Kontroversi https://www.researchgate.net/profile/Michael-Pabubung?_tp=eyJjb250ZXh0Ijp7ImZpcnN0UGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIiwicGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIn19
Paulus, Y II, Hormat Terhadap Hidup Manusia Tahap, Jakarta: Dokomentasi dan Penerangan Konferensi Dini. Departemen Waligereja Indonesia. 2006.
Pramesti, TJA. “Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan. Hukum online (2014). https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-aborsi-dan-hak-korban-pemerkosaan-lt53e83426ce020/,13 Agustus 2014)
Raz, J (Review). “Promises in Morality and Law. “Harvard Law Review, Vol. 95, No. 4, Feb (1982): 920.
Raz, J. “Authority Law and Morality, “The Monist, Vol. 68, No. 3, The Concept of Law, July (1985). https://www.jstor.org/stable/1095350.
Setyawan, D. “KPAI: Pro Kontra Aborsi Legal, Aturan ini terbungkus dalam PP. No. 61 Tahun 2014. "https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-pro-kontra-aborsi-legal-aturan-ini-terbungkus-dalam-pp-nomor-61-tahun-2014, 16 Agustus 2014 (Diakses 14 Juni 2024).
Sulistyaningsih, E. “Dampak Sosial Psikologi Perkosaan. “Buletin Psikologi, Tahun X, No. 1, Juni (2002): 5-6.
Tebit, M, Philosophy of Law: An Introduction, Second edition. London: Roudledge, 2005.
Utami, dkk. “Hukum dan Moral dalam kasus Hukum di Indonesia (2022): 195. https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/3053
Wibowo, dkk. “Perlindungan Hukum atas Hak Reproduksi Perempuan bagi Perempuan Korban Perkosaan dalam Melakukan Aborsi tanpa Kedaruratan Medis. “Caselaw-Journaloflaw, Vol. 2, No, 2, Juli (2021): 104.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.