Pokok-pokok Pikiran Penjabaran Hak Asasi Berdasarkan Pancasila
Yuwono Sudarsono(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Deklarasi Hak-hak manusia 1948 ternyata tidak dapat diacu sebagai kaidah hak asasi yang bersifat universal, karena dasar pijakan dan tolak ukur yang dicantumkan lebih mengacu pada nilai sosial-budaya negara-negara Sekutu yang menang dalam Perang Dunia II.
Keywords
Hak, Manusia, Pancasila
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jf.31465
Article Metrics
Abstract views : 3126 | views : 1879Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Filsafat
Jurnal Filsafat Indexed by:
Jurnal Filsafat ISSN 0853-1870 (print), ISSN 2528-6811 (online)