Perdikan Cahyana
Sugeng Priyadi(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Bekas daerah Perdikan Cahyana berada di Kecamatan Karangmoncol dan Rembang, Purbalingga, Karesidenan Banyumas. Status perdikan itu dihapus oleh Pemerintah Republik Indonesia pada zaman Orde Lama. Berakhirnya kekuasaan 21 orang demang diyakini oleh masyarakat bahwa para demang telah melanggar piagam dan wewaler perdikan, tidak adil, serta memperkaya diri sehingga mereka harus diturunkan. Tanah-tanah perdikan dikuasai oleh para demang untuk kepentingannya sendiri sehingga rakyat hidup terbengkalai, padahal, rakyat yang mencetak sawah-sawah dan kebun-kebun, sedangkan demang hanya mengaku sebagai hak miliknya. Kejatuhan para demang itu sesuai dengan beberapa ramalan, seperti besuk selehe demang disondol bangkong, besuk ana bangke mili ngalor, dan besuk ana beslit padha dicanthelake gethek (Darmoredjo, 1986: 7
Terlepas dari masalah di atas, desa perdikan menyimpan potensi masalah pertanahan. Penghapusan desa-desa perdikan telah mengubah status tanah dari keputihan menjadi tanah pamajegan. Dengan kata lain, tanah-tanah tersebut menjadi tanah-tanah negara. Sebaliknya, para demang kehilangan hak atas tanah adat yang telah dimilikinya sejak lama. Tanah-tanah keputihan di daerah Perdikan Cahyana adalah tanah-tanah bebas pajak yang diluluskan oleh Sultan Demak dan dilestarikan oleh para raja Jawa sesudahnya dan pemerintah kolonial Belanda untuk pemeliharaan makam-makam orang-orang suci atau para wali lokal yang berjasa dalam penyebaran agama Islam.
Terlepas dari masalah di atas, desa perdikan menyimpan potensi masalah pertanahan. Penghapusan desa-desa perdikan telah mengubah status tanah dari keputihan menjadi tanah pamajegan. Dengan kata lain, tanah-tanah tersebut menjadi tanah-tanah negara. Sebaliknya, para demang kehilangan hak atas tanah adat yang telah dimilikinya sejak lama. Tanah-tanah keputihan di daerah Perdikan Cahyana adalah tanah-tanah bebas pajak yang diluluskan oleh Sultan Demak dan dilestarikan oleh para raja Jawa sesudahnya dan pemerintah kolonial Belanda untuk pemeliharaan makam-makam orang-orang suci atau para wali lokal yang berjasa dalam penyebaran agama Islam.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jh.714
Article Metrics
Abstract views : 2713 | views : 3477Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 Sugeng Priyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.