“WOMEN AREN’T EVEN APPRECIATED”: PROBLEMS IN ACCESSING SAFE ABORTION SERVICES FOR WOMEN VICTIMS OF RAPE

  • Nuril F. Lamawatu Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum, UGM
Keywords: Perempuan, Korban, Perkosaan, Aborsi Aman, Kesehatan Reproduksi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  hambatan dalam implementasi pemberian layanan aborsi aman dan berkualitas bagi perempuan korban perkosaan. Penelitian ini bersifat Yuridis-Empiris. Menggunakan data primer melalui proses wawancara dengan korban perkosaan, Komnas Perempuan dan Rifka Annisa Women’s Crisis Center serta menggunakan data sekunder dan data tersier yang relevan. Hasilnya kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan cara Miles and Huberman kemudian dijabarkan secara deskriptif. Terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan bagi korban perkosaan ketika mengakses layanan aborsi aman sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksinya, yaitu: 1) Batasan usia kehamilan, 2) Perspektif terhadap korban, 3) Ketersediaan layanan aborsi aman, 4) Minimnya informasi  di masyarakat, dan 5) Stigmatisasi. Berdasarkan hasil temuan ini, perlu adanya pembuatan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru serta penyediaan “Layanan Satu Atap” yang terintegrasi antar lintas sektor dan melibatkan multi pihak sehingga memudahkan korban dalam mengakses keadilan dan mempersingkat prosesing demi pemenuhan  hak atas aborsi aman.

Published
2025-11-10