URGENSI PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP KEBEBASAN UNTUK BERBICARA DAN MENYATAKAN PENDAPAT DARI ANCAMAN STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION

indonesia

  • Adullah widy asshidiq uii
Keywords: Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, SLAPP, anti-SLAPP

Abstract

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat te;ah dijamin
melalui berbagai regulasi di Indonesia. Tetapi, dalam implementasinya, pelanggaran-
pelanggaran tehadap kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat masih sering
terjadi. Kasus-kasus sehubungan dengan pelanggaran terhadap kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat juga sering datang dari upaya dengan tujuan pembungkaman
yang disebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Amat
banyak contoh untuk ini, seperti kasus yang dialami Budi Pego dan Joko Hariono.
Fenomena SLAPP bukan merupakan hal baru di Indonesia dan secara global. Dalam
praktik beberapa negara, aturan anti-SLAPP menjadi jawabannya. Namun, aturan anti-
SLAPP yang berguna untuk melindungi kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat

secara luas belum ada. Ada dua rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu, pertama,
bagaimana praktik SLAPP dan perlindungan negara terhadap kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat di Indonesia saat ini? Kedua, bagaimana konsep pembentukan
regulasi undang-undang anti-SLAPP guna optimalisasi pengaturan perlindungan
kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat sebagai upaya perlindungan
HAM? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif berupa analisis putusan.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan komparatif. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa praktik SLAPP
benar-benar terjadi di Indonesia, namun aturan yang berdaya untuk mencegah
ancaman SLAPP terhadap kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat belum ada.
Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pengadilan juga belum berdaya untuk
melindungi kebebasan tersebut. Tawaran ini didukung oleh aspek filosofis sehubungan
dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradap serta tujuan negara Indonesia, aspek
yuridis sehubungan dengan jaminan konstitusional untuk kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat dan aspek sosiologis yang sehubungan dengan upaya negara-
negara lain, seperti Amerika, Ontario (Kanada), dan Filipina dalam membentuk regulasi
anti-SLAPP.

Published
2025-11-10