Partisipasi Hijau Bermakna (Meaningful Green Participation) sebagai Perwujudan Pemerintahan yang Ekokratis
Abstrak
Aspek penegakan hukum lingkungan dapat terdiri dari mekanisme hukum administrasi, pidana, dan perdata. Penegakan hukum administrasi erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Salah satu unsur pokok hukum administrasi adalah dengan adanya pengaturan terhadap tata cara partisipasi masyarakat. Dalam hal itu, artikel ini akan membahas mengenai konstruksi yang ideal mengenai partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi pada lingkungan hidup dan konstruksi partisipasi dalam menciptakan ekokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan melalui penelitian hukum doktrinal. Artikel ini menawarkan sebuah konstruksi Partisipasi Hijau Bermakna (Meaningful Green Participation) sebagai gabungan dari konsep partisipasi publik, partisipasi lingkungan, dan partisipasi bermakna. Sementara itu, artikel ini berpendapat bahwa dalam menciptakan ekokrasi yang ideal mensyaratkan adanya partisipasi yang memberikan ruang bagi kepentingan lingkungan hidup (deep-ecological participation) melalui pelibatan semua aspek kehidupan (all-life control).
Copyright (c) 2025 The author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.