Partisipasi Hijau Bermakna (Meaningful Green Participation) sebagai Perwujudan Pemerintahan yang Ekokratis

  • Fredrick Binsar Gamaliel Manurung Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Kata Kunci: partisipasi, partisipasi hijau, partisipasi bermakna, ekokrasi, hukum administrasi

Abstrak

Aspek penegakan hukum lingkungan dapat terdiri dari mekanisme hukum administrasi, pidana, dan perdata. Penegakan hukum administrasi erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Salah satu unsur pokok hukum administrasi adalah dengan adanya pengaturan terhadap tata cara partisipasi masyarakat. Dalam hal itu, artikel ini akan membahas mengenai konstruksi yang ideal mengenai partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi pada lingkungan hidup dan konstruksi partisipasi dalam menciptakan ekokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan melalui penelitian hukum doktrinal. Artikel ini menawarkan sebuah konstruksi Partisipasi Hijau Bermakna (Meaningful Green Participation) sebagai gabungan dari konsep partisipasi publik, partisipasi lingkungan, dan partisipasi bermakna. Sementara itu, artikel ini berpendapat bahwa dalam menciptakan ekokrasi yang ideal mensyaratkan adanya partisipasi yang memberikan ruang bagi kepentingan lingkungan hidup (deep-ecological participation) melalui pelibatan semua aspek kehidupan (all-life control).

Diterbitkan
2025-06-26
Bagian
Articles