SKETSA TERDAKWA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA SUATU TINJAUAN PSIKOLOGIS
Abstract
Mengadili perkara pada hakekatnya bukanlah melakukan suatu hal yang berbeda di luar diri terdakwa. Mengadili adalah proses pelik yang terjadi diantara manusia dan manusia, antara manusia pelaku tindak pidana dan manusia yang berurusan dengan perkara pidana. Istlah Saleh (1979) mengadili adalah pergulatan kemanusiaan untuk mewujudkan hukum.
DOI: 10.22146/bpsi.13488
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Buletin Psikologi